Mangupura (Metrobali.com)-
Lembaga Perkreditan Desa atau sering di sebut LPD merupakan suatu lembaga keuangan yang bersifat khas dan khusus. Yang mana, awalnya diprakarsai oleh Prof. I.B. Mantra dan sekarang menjadi milik desa adat dan beroperasi dalam  wilayah desa adat. LPD merupakan asset serta mitra dalam pembangunan di pedesaan yang menunjang pembangunan ekonomi kerakyatan.
Orientasi LPD berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam kualifikasi lembaga keuangan mikro lainnya seperti bank. Adanya eksistensi LPD yang semakin kuat dan berkembang, maka diperlukan dukungan SDM pengelola yang memadai. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Dewa Joni Astabrata dalam rapat koordinasi LPD Kabupaten Badung di Ruang Kerta Gosana, Pusat pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala, Kamis (11/7).
Dewi Joni juga mengungkapkan tujuan dari rapat koordinasi LPD se-Kabupaten Badung ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk menyegarkan kembali pengelola LPD sehingga dapat melaksanakan tugasnya dan fungsinya secara optimal. Lebih lanjut lanjut kegiatan ini juga untuk menyatukan persepsi serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan LPD di Kabupaten Badung sehingga dapat meningkatkan kesehatan LPD. Peningkatan kesehatan LPD akan berimbas pada peningkatan keuntungan serta pendapatan sehingga dapat menunjang kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh desa adat.
            Rapat koordinasi ini dihadiri 30 LPD se Kabupaten Badung, dimana dari masing-masing LPD tersebut  mengikutsertakan badan pengawas LPD beserta pengurus LPD. Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari. Adapun nara sumbernya Prof. Dr. I Wayan Ramantha, MM.AK.CPA dengan materi makalahnya “Penguatan Organisasi dan Tata Kelola LPD”; Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH.M.Hum dengan materi “Status dan Kedudukan LPD Pasca Berlakunya Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro 2013” serta Ir. Anak Agung Rai Astika dengan materi “Seputar Masalah Pengelolaan LPD dan Solusinya”. PUT-MB