sosialisasi-1Klungkung (Metrobali.com)-

Sosialisasi draf pararem penyalahgunaan  narkoba  tentang Kesepakatan  bahaya Narkoba agar dimasukan kedalam Awig- awig / Perarem Desa Pakraman, Sosialisasi ini  di selenggarakan oleh BNK (badan narkotika kabupaten) klungkung yang dipimpin langsung  wakil Bupati klungkung I Made  Kasta yang juga selaku ketua BNK Kabupaten Klungkung.  jumat  30/9 di ruang rapat praja mandala Kantor Bupati Klungkung. Didampingi Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Ida Bagus Anom Adnyana, Kapolres Klungkung, Fx Arenda Wahyudi, Majelis Alit, Dewa Made Tirta,Sekretaris PHDI Kabupaten Klungkung,I Ketut Ardana,  Kasat narkoba Polres Klungkung, I Wayan Parwata SH,serta Perwakilan dari FKPD terkait.

Lebih lanjut Wabup Kasta menyampaikan Peserta Sosialisasi ini  diikuti  kurang lebih 60 orang Bendesa Adat yang ada di Kabupaten Klungkung daratan,dalam sosialisai ini membahas tentang kesepakatan pararem lepas bahaya penggunaan narkoba yang mana narkoba sudah masuk sampai ke desa-desa. maka dari itu sosialisasi ini di sampaikan agar pararem lepas yang  disepakati bisa diterima dan dapat di masukkan ke awig-awig desa adat sesuai dengan seni desanya masing-masing. Wabup Kasta berharap ,” seluruh Bendesa adat yang hadir agar nantinya mensosialisasikan Pararem Lepas ini kepada warganya dimasing-masing Desa Pakraman,” terang Wabup Kasta.

Adapun isi dari pada Pararem Lepas tersebut antara lain:1. Masyarakat yang mengetahui agar melaporkan kepada Prajuru adat dan dinas apa bila ada salah satu warga masyarakat yang memiliki, pengguna,menjual,menyimpan, menyediakan,jadi kurir dan membawa Narkoba.2. Prajuru Adat dan Dinas berhak melanjutkan laporan yang disampaikan salah satu warga kepada aparat Kepolisian dan Badan Narkoba. 3.jika ada salah satu warga masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar dikenakan sangsi/denda sesuai pararem desa masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres klungkung juga menyampaikan tentang cara pencegahan narkoba di wilayah klungkung yaitu dengan cara memberlakukan hukum adat, karna hukum adat di wilayah klungkung dilihat masih kuat dan masih di takuti. dengan hukum adat ini bisa memungkinkan melokalisir atau meminimalisir transaksi maupun peredaran narkoba di wilayah klungkung agar generasi muda dan masyarakat kabupaten. klungkung bebas dari bahaya narkoba. SUS-MB