Foto: I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., Praktisi hukum yang juga pernah melaporkan AWK ke Polda Bali terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK terhadap ajudannya.

Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Arya Wedakarna saat terjadinya demo yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di kantor DPD RI Bali di Renon, Denpasar akhirnya dilaporkan ke Polda Bali oleh AWK sendiri sore hari ke Ditreskrimum.

AWK melaporkan dugaan penganiayaan tersebut didampingi oleh Pengacaranya dengan membawa barang bukti berupa rekaman video dan sejumlah barang yang dirusak saat demo yang berakhir ricuh tersebut.

I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., Praktisi hukum yang juga pernah melaporkan AWK ke Polda Bali terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK terhadap ajudannya menilai bahwa pelaporan itu adalah hak dari AWK yang merasa dirinya menjadi korban dugaan penganiayaan saat demo tersebut.

Bagi Adi Susanto, jadi memang sudah sewajarnya AWK melapor ke Polisi karena negara ini adalah negara hukum tapi Polisi dalam hal ini Polda Bali juga pastinya akan melakukan penyelidikan apakah orang yang dilaporkan oleh AWK memenuhi alat bukti atau tidak itu tergantung dari hasil penyelidikan nantinya.

“Saya juga melihat dari rekaman yang beredar AWK sepertinya membuat pernyataan yang provokatif dan suaranya bernada ancaman dan menantang masyarakat yang ikut demo saat itu,” Adi Susanto.

“Jadi bisa saja karena kesal dengan ucapan AWK yang provokatif sehingga ada peserta demo yang diduga memukul kepalanya sesuai dengan rekaman video yang beredar,” tegas Advokat yang juga pernah melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI ini.

Adi Susanto menegaskan bahwa bila Polda Bali mau memproses kasus dugaan penganiayaan yang menimpa AWK saat demo kemarin maka seharusnya Polda Bali juga berani terbuka dan memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK terhadap mantan ajudannya.

Kasus dugaan penganiayaan mantan ajudan AWK dengan inisial PTMD terjadi tanggal 5 Maret 2020 dan dilaporkan ke Polda Bali tanggal 8 Maret 2020 namun sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah kasus ini lanjut atau sudah SP3.

“Saya sebagai salah satu Advokat yang mendampingi PTMD saat itu dan sudah ada lebih dari 2 alat bukti namun sampai saat ini kasus ini tidak jelas,” ungkap Adi Susanto.

“Saat saya masih menjadi Penasehat Hukum korban katanya laporannya dicabut oleh korban dan kuasa kami juga telah dicabut oleh korban. Namun menurut hemat saya karena ini kasus pidana murni dan bukan delik aduan seharusnya proses hukum berjalan terus dan tidak bisa dihentikan,” papar Adi Susanto.

Dijelaskan, kalau mau mengacu pada PERKAP 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana juga tidak memenuhi syarat materiil bila mau diselesaikan secara restorative justice. Sebab kasus dugaan penganiayaan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat.

“Sehingga tidak bisa diselesaikan secara mediasi dan harus tetap diproses sesuai dengan hukum,” tegas pria asli Desa Bugbug, Karangasem yang biasa dipanggil Jero Ong ini.

Jadi kalau Polisi mau memproses laporan dugaan penganiayaan yang menimpa AWK maka menurut Adi Susanto, Polisi harus berani terbuka kepada masyarakat Bali dengan menjelaskan apakah kasus dugaan penganiayaan PTMD oleh AWK tersebut sudah ada penetapan Tersangka dan ada SPDP yang dikirim ke Kejati Bali ataukah kasus tersebut sudah SP3.

“Jadi biar hukum itu sesuai dengan asas equality before the law maka seharusnya selesaikan dulu dugaan penganiayaan AWK terhadap mantan ajudannya baru kemudian proses dugaan penganiayaan yang menimpa AWK,” tutup Jro Ong yang juga Ketua DPW PSI Bali ini. (wid)