Jembrana (Metrobali.com)

Terduga pelaku pencabulan YSN (21) asal Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara dan kini menetap di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara diamankan di Polres Jembrana

Ia diamankan polisi menindaklanjuti laporan AM, pimpinan Yayasan Al-Islam Hidayanullah beralamat di jalan Danau Beratan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng.

Dari informasi korban pencabulan merupakan salah satu anak asuh pondok pesantren berinisial FF (11) dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus pencabulan sesama jenis ini terjadi pada Selasa (16/3) sekitar pukul 00.30.

Sebelumnya sekitar pukul 22.00 terduga pelaku keluar rumah dengan alasan mencari makan. Terduga tinggal bersama kakak kandungnya diareal dekat pondok pesantren yang juga salah satu pengasuh pondok pesantren. Terduga pelaku dan korban saling kenal bahkan sering mengajak korban untuk bermain.

Sebelum mencari makan, terduga pelaku mampir disebuah warung dekat rumah kakaknya untuk mencari signyal wifi. Berselang dua jam, ia kemudian masuk ke pondok pesantren dan menuju Mushola.Di Mushola itu tidur korban (FF) dan temannya berinisial S.

Melihat korban tertidur, terduga pelaku kemudian mengangkat korban dan membawanya ke ruangan disebelah Mushola. Di ruangan itu korban ditidurkan diatas matras.

Melihat korban masih tertidur, terduga pelaku lalu merobek celana dan celana dalam korban bagian belakang dengan silet. Ia mendapatkan silet dari almari yang ada di ruangan tersebut.

Setelah celana korban robek, ia mengambil shampo yang kemudian dioleskan dibagian pantat (maaf) korban. Setelah itu ia mengarahkan kemaluannya. Karena tidak berhasil, terduga pelaku lalu menggosok-gosokan kemaluannya dan melakukan onani. Setelah selesai, pelaku pergi pulang ke rumah kakaknya. Sedangkan korban ditinggal sendirian di ruangan itu.

Korban mengetahui celananya robek pada pagi hari setelah bangun tidur. Kejadian itu kemudian disampaikan kepada pimpinan pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita seizin Kapolres Jembrana mengatakan selain mengamankan terduga pelaku, juga diamankan celana dalam dan celana panjang milik korban serta silet sebagai barang bukti.

“Dari pengakuannya, katanya baru sekali ini. Kita masih dalami” ujar Yogie, saat ekspos kasus, Senin (22/3).

Terduga pelaku YSN dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Disisi lain, terduga pelaku YSN mengaku mulai suka dengan sesama jenis (anak laki-laki) setelah pernah menjadi korban pencabulan. Terduga pelaku yang baru sebulan tinggal bersama kakaknya ini mengalami pencabulan sesama jenis ketika masih anak-anak. (Komang Tole)