Suwirtaku

Klungkung ( Metrobali.com )-

Penjual arak yang selama ini selalu ditangkap oleh pihak kepolisian karena tidak punya ijin, kini  segera mendapat legalitas. Seperti apa yang telah Metrobali.con beritakan terkait Kunjungan Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri TW, Sik pada Minggu ( 15/6 ) lalu ke Bukit Abah, Dawan Klungkung.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengatakan terkait Produk Arak di Bukit Abah akan mencoba berkomunikasi dengan lintas instasi, barangkali Pemerintah Daerah terketuk hatinya untuk membantu masyarakat di sini memberikan semacam Legalitas terkait dengan produk yang dihasilkan, apakah nanti menjadi sebuah arak tabuh rah itu yang mungkin dengan lebel dengan persatuan yang mereka miliki disini. Jadi ada terketuk hati Pemerintah untuk menyuarakan melegalkan produk yang mereka hasilkan sehingga tidak lagi ilegal, sehingga berhubungan dengan kami di kepolisian.

Sementara itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta Sabtu ( 21/6 ) ketika ditemui di Rumah Jabatan akan menindak lanjuti berita tersebut. “ Saya akan jembati, “ ujarnya. Nanti prosesnya setelah selesai Lemhanas akan dibicarakan, imbuh Suwirta. Lebih lanjut Suwirta mengatakan produk Arak dilegalkan apakah legal untuk upacara atau mungkin  memang untuk dikonsumsi misalnya.  Takaran dan kadar alkoholnya memang perlu diatur sehingga jika dikonsumsi menjadi minuman sehat. Suwirta sendiri manyambut baik giat Ibu Kapolres Klungkung. “ Saya kira respon Polres Klungkung sanyat baik, “ ujarnya.  SUS-MB