Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi yang juga WKU Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Konsep dan kebijakan pembangunan Bali Era Baru di bawah kepemimpingan Gubernur Bali Wayan Koster dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali mendapatkan dukungan penuh publik di Bali.

Salah satu organisasi nirlaba yang konsern pada pembangunan berwawasan lingkungan dan pelestarian lingkungan yakni Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali secara konsisten pula memberikan masukan konstruktif atas berbagai program dan kebijakan Gubernur Koster ini.

Yang teranyar terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 yang kini dibahas Gubernur Bali bersama DPRD Bali yang diketuai Nyoman Adi Wiryatama.

“Ranperda RZWP3K Provinsi Bali ini adalah komitmen bersama Gubernur Bali dan DPRD Bali terkait pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang perlu kita dukung dan kawal bersama,” kata Ketua Bali Komang Gede Subudi, Kamis (6/8/2020).

Dalam Pasal 1 Angka 10 rumusan Ranperda RZWP3K Provinsi Bali ini disebutkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau RZWP3K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola Ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Setelah mencermati berbagai pengaturan dalam Ranperda RZWP3K ini, BIPPLH menilai keberpihakan kepada lingkungan sangat terasa menjadi spirit kehadiran regulasi ini untuk melindungi dan membentengi peradaban Bali dari potensi kerusakan lingkungan akibat berbagai aktivitas utamanya aktivitas ekonomi yang mengeksploitasi lingkungan. Ranpeda ini adalah bentuk nyata dari penerjemahan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Lestarinya pesisir dengan mangrovenya bagian dari pelestarian peradaban. Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dicanangkan Pak Gubernur menyadarkan kita semua bahwa pelestarian lingkungan hidup dengan segala aspek di dalamnya adalah sebenarnya pelestarian peradaban itu sendiri,” kata Subudi.

“Pelestarian peradaban adalah pelestarian kehidupan dengan segala isinya. Kita wujudkan tagline, Bali Go Green, Green Pot, Green Energy dan lainnya,” imbuh Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), yayasan yang bergerak pada pelestarian situs ritus Bali.

Komitmen Wujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

BIPPLH menilai berbagai pengaturan dalam Ranperda RZWP3K ini sangat sejalan dengan spirit Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) yang juga menjadi komitmen bersama negara-negara dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.

TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan. Dari 17 tujuan tersebut dua tujuan memberikan penekanan pada aspek konservasi, pelestarian, perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup yakni pada tujuan poin ke-14 dan ke-15. Tujuan poin ke-14 yakni mengonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudra dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Selanjutnya tujuan poin ke-15 yakni melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi disertifikasi (penggurunan), dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah dan menghambat hilangnya keanekaragaman hayati.

Dari sisi regulasi atas  dasar hukum, di tingkat nasional TPB berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam Pasal 1 Angka 1 Perpres ini disebutkan bahwa TPB adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 2 TPB bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Komitmen mewujudkan agenda TPB sesuai Perpres 59/2017 juga dikuatkan Gubernur Koster dengan regulasi di Pempov Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Provinsi Bali Tahun 2019-2023.

“Jika kita tarik benang merahnya dari tujuan pembangunan berkelanjutan poin ke-14 dan ke-15, Perpres 59/2017 dan Pergub Bali 39/2020 dengan juga pengaturan di Ranperda RZWP3K, maka yang menjadi spirit  Pak Gubernur Bali (Wayan Koter) dan harapan kita bersama adalah bagaimana mengepankan konservasi dalam hal ini wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bukannya eksploitasi seperti yang kerap berjalan selama ini,” ujar Subudi.

Spirit Konservasi dan Manajemen Risiko Lingkungan

Spirit konservasi yang mengedepankan penghormatan, pelestarian, perlindungan dan pemulihan lingkungan inilah yang menjadi inti tujuan Ranperda RZWP3K Provinsi Bali yang secara nyata tercermin dalam pengaturan pasal-pasalnya.

Dalam Pasal 6 disebutkan  RZWP3K Provinsi bertujuan untuk: pertama, melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Kedua, melindungi dan melestarikan nilai-nilai sosial, budaya dan spiritual di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ketiga, meningkatkan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam dan perubahan iklim. Keempat, memperkuat peran masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam PWP3K agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan.

Politik hukum pengaturan Perda RZWP3K juga berbasis manajemen risiko dengan melakukan mitigasi bencana untuk mengurangi dampak pembangunan atau aktivitas ekonomi terhadap kerusakan lingkungan.

Dalam Pasal 1 Angka 64 disebutkan bahwa mitigasi bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Sudah seharusnya RZWP3K dari sisi pengelolaan dan pemanfaatannya  berbasis manajemen risiko dengan melakukan mitigasi bencana. Jadi nanti tidak ada istilahnya hit and run, setelah ada pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari pengelolaan dan pemanfaatan kawasan pesisir pulau -pulau kecil malah meninggalkan kerusakan dan tidak bertanggung jawab pada upaya konservasi lingkungan,” ujar Subudi.

Subudi tak menampik bahwa perlindungan kawasan pesisir Bali sebelumnya seperti terabaikan dan banyak terjadi eksploitasi untuk berbagai kepentingan. Alhasil tidak hanya terjadi di kerusakan lingkungan tapi juga mendegradasi di nilai-nilai kearifan lokal Bali yang sangat memperhatikan keseimbangan kelestarian alam lingkungan.

Baru di era Gubernur Koster yang mengusung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dengan titik tolak pula menjaga alam lingkungan Bali menuju Bali Era Baru, kawasan pesisir ini mendapatkan instrumen perlindungan yang lebih memadai salah satunya dengan hadirnya Ranperda RZWP3K.

“Pesisir adalah daerah yang sangat penting dan menguntungkan baik dari sisi ekonomi maupun pelestarian lingkungan. Dua sisi kepentingan inilah yang akan diseimbangkan oleh Pak Gubernur lewat Perda ini,” ujar Subudi.

“Saya juga sudah menyampaikan ke Ketum Kadin Bali bahwa ini titik tolak kita berjuang bersama Pemprov Bali mengawal pelestarian lingkungan Bali,” kata Subudi dalam kapasitasnya juga selaku WKU (Wakil Ketua Umum) Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.

Karenanya dengan keberadaan Ranperda RZWP3K maka pemerintah diharapkan bisa memetakan dan mengukur daerah-daerah di kawasan pesisir mana saja yang bisa dimanfaatkan atau dikelola.  “Dengan Ranperda RZWP3K, Pemprov bisa lebih mengukur pemanfaatan kawasan pesisir. Tidak seperti sekarang main diploting dan dihancurkan,” tandas Subudi.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 adalah sejatinya sebagai implementasi dari kearifan lokal Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih dan telah tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Hal ini menurutnya dilaksanakan Pemprov Bali sebagai strategi untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dalam merencanakan memanfaatkan mengawasi dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi sehingga tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Gubernur Koster dalam Rapat Paripurna ke – 11 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Raperda yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (5/8/2020).

Adapun ketiga Ranperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan  Raperda tentang Perubahan Kedua Atas  Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.  (wid)