Foto: Tim Penasihat Hukum dari YAS Law Office usai mendatangi Polda Bali mendampingi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) korban dugaan penipuan dan/atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Denpasar (Metrobali.com)-

Tim Penasihat Hukum dari YAS Law Office yang terdiri dari I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., Putu Suma Gita, SH., MH., dan I Komang Wiadnyana, SH., MH., sangat mengapresiasi gerak cepat Polda Bali terhadap laporan 15 korban dugaan penipuan dan/atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Pagi ini Jumat, 28 Mei 2021 salah satu Pelapor I Putu Adi Septian Utama dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangannya sebagai Pengadu/Pelapor terhadap IRA, Direktur PT. DIM.

I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., salah satu Penasihat Hukum korban menegaskan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena Polda Bali cepat merespon pengaduan Kliennya ini.

Pihaknya berharap Polda Bali cepat memanggil Teradu/Terlapor dan bila perlu segera tangkap IRA ini agar tidak  bertambah korban lainnya. Sebab ada lebih dari 15 orang lagi yang menghubungi pihaknya untuk minta didampingi pasca laporan Kliennya ke Polda Bali yang teregister No. Reg: Dumas/311/V/2021/SPKT Polda Bali, tertanggal 18 Mei 2021.

“Ada lumayan banyak korban yang menghubungi kami dan mereka sudah bayar dari 25 juta sampai 50 jutaan dan bahkan ada salah seorang korban yang sudah akhir 2019 lalu membayar sebesar 23 jutaan namun sampai sekarang belum diberangkatkan dan uangnya belum dikembalikan,” kata Adi Susanto.

Ada surat pernyataan dari IRA  yang juga ditandatangani oleh korban tertanggal 3 Pebruari 202 yang sesuai dengan surat pernyataan IRA ini harus mengembalikan uang korban  dengan dicicil setiap tahun selama 5 tahun mulai tanggal 3 Pebruari 2021.

“Namun tragisnya cicilan pengembalian pertama yang jatuh tempo tanggal 3 Pebruari 2021 namun sampai sekarang belum ada pembayarannya,” tambah Advokat yang biasa dipanggil Jero Ong ini.

Adi Susanto yang pernah bekerja di kapal pesiar selama 10 tahun ini menambahkan tadi Pelapor memberikan keterangan kepada Penyidik Polda Bali di Gedung RPK Jl. Trijata Nomor 1, Denpasar, Bali, dan korban lainnya akan dipanggil secara bertahap oleh Penyidik.

“Kami berharap korban-korban lainnya berani melapor dan jangan takut karena kalau kita sudah meminta agar uang tersebut dikembalikan tapi hanya janji-janji saja dan tidak pernah ditepati maka lebih baik dilaporkan saja ke ranah pidana agar ada efek jera,” tutup Adi Susanto yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini. (dan)