Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Emiliana Sri Wahjuni.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah terus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas dan mendorong partisipasi semua pihak termasuk peran aktif perusahaan swasta hingga BUMN dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan.

Pemerintah juga berupaya memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Bahkan belum lama ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional Kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.

Beleid ini dalam rangka memperkuat kebijakan hukum untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Beleid ini diterbitkan sebagai pedoman pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Terbitnya Permenaker 3/2021 ini direspon positif dan diapresiasi para pemerhati penyandang disabilitas salah satunya Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni. Politisi perempuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini memandang memang sudah seharusnya ada semacam reward dan punishment bagi perusahaan swasta dan BUMN dalam perannya memberikan akses pekerjaan bari penyandang disabilitas.

“Kami apresiasi Permenaker ini dengan adanya penghargaan nasional bagi perusahaan swasta dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Hak akses mendapatkan pekerjaan yang layak bagi para penyandang disabilitas tidak boleh dibatasi dan itu merupakan bagian HAM (Hak Asasi Manusia) yang tidak boleh dihapuskan atau dihalang-halangi,” kata Emiliana Sri Wahjuni, Jumat (19/3/2021).

Dalam ketentuan umum Permenaker 3/2021 ini dijelaskan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami  keterbatasari  fisik,  intelektual,   mental, dan /atau sensorik dalam jangka waktu lama  yang dalam berinteraksi dengan  lingkungan  dapat mengalami hambatan dan  kesulitan  untuk berpartisipasi secara penuh dari efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Sementara tenaga kerja penyandang disabilitas adalah penyandang disabilitas yang bekerja  dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Penghargaan nasional adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Penghargaan diberikan kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas. “Penghargaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) Permenaker 3/2021 ini.

Ada 5 kriteria yang harus dipenuhi perusahaan dan BUMN untuk mendapat penghargaan ini. Pertama, perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja atau BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya. 

Kedua, menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, berkelanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi. Ketiga, memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi.

Keempat, menyediakan akomodasi layak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Kelima, menyediakan fasilitas ketenagakerjaan dan kesejahteraan yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Emiliana Sri Wahjuni lantas berharap penghargaan kepada perusahaan swasta di daerah yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas juga harus diberikan oleh pemerintah daerah. “Penghargaan tingkat nasional sudah ada dan mestinya juga di tingkat daerah ada sehingga semakin menguatkan komitmen dan upaya pemerintah daerah bersama stakeholder seperti perusahaan swasta untuk menguatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” kata Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini.

Karenanya pihaknya pun berharap Pemerintah Kota Denpasar ke depannya bisa membuat penghargaan serupa di tingkat daerah. Perlu juga dilakukan pendataan dan evaluasi sejauh mana perusahaan swasta di Kota Denpasar melakukan kewajibannya mempekerjakan setidaknya minimal 1 persen tenaga kerja dari penyandang disabilitas sebagaima amanat Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

Pasal 53 ayat satu Undang-Undang Penyandang Disabilitas menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Ayat kedua berbunyi, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja

Sementara Pasal 145 Undang-Undang Penyandang Disabilitas memuat sanksi pidana dan denda bagi mereka yang menghalangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak untuk bekerja. Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Emiliana Sri Wahjuni juga mengakui Kota Denpasar belum punya payung hukum yang komprehensif dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak- hak penyandang disabilitas. Saat ini yang ada hanya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental di Rumah Berdaya. Perwali ini dirasakan masih bersifat parsial dan belum cukup kuat.

Bahkan Emiliana Sri Wahjuni sejak awal menjabat Anggota DPRD Kota Denpasar periode 2019-2024 sudah lantang menyuarakan agar Denpasar punya Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. “Karena kita temui pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas masih jauh dari harapan, belum optimal. Mereka juga masih kerap mendapatkan perlakukan diskriminatif. Jadi payung hukum berupa Perda ini kita sangat butuhkan,” ujar srikandi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Denpasar ini.

Ia berharap adanya Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas nantinya dapat menjamin dan memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai aspek seperti hak akses mendapatkan pekerjaan yang layak, persamaan hak dalam aktivitas budaya dan adat, kemudahan akses ke layanan kesehatan, persamaan hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, hak dalam kondisi bencana termasuk dalam kondisi bencana non alam seperti pandemi Covid-19 saat ini. (wid)