Jembrana (Metrobali.com)

 

Bawaslu Jembrana, Senin (2/11) pagi menertibkan alat peraga kampanye (APK) karena melanggar. Penertiban APK menyasar dua kecamatan dalam Kota Negara yakni Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana.

APK yang ditertibkan merupakan milik dari kedua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Jembrana, baik dari Paket Bangsa (Kembang-Sugiasa) maupun Paket Tepat (Tamba-Ipat).

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan di hari pertama ada 8 APK yang ditertibkan yakni 1 baliho di Kecamatan Negara dan 7 di Kecamatan Jembrana. 7 APK yang diteribkan di Kecamatan Jembrana lanjutnya terdiri dari 4 baliho dan 3 spanduk.

“Dari 8 APK tadi, ada 6 APK yang sudah diambil. Sisanya 2 APK masih kita simpan di kantor” jelas Pande didampingi anggota Bawaslu Jembrana Ni Made Wartini, ditemui di Kantor Bawaslu Jembrana, Senin (2/11).

Dijelaskan Pande, APK yang ditertibkan bersama anggota Sat Pol PP Jembrana dan dipantau langsung anggota Polres Jembrana dan TNI dari Kodim 1617/Jembrana merupakan APK yang pemasangannya melanggar zona yang telah ditetapkan.

Dari pendataan awal lanjutnya, di Kecamatan Negara sejatinya ada 6 APK jenis baliho yang melanggar zona. Namun 5 lainnya sudah ditertibkan oleh tim pemenangan dari masing-masing paslon.

Demikian juga dengan APK di Kecamatan Jembrana. Dari 33 APK yang melanggar, setelah surat pertama dilayangkan ada 17 dan 9 APK di hari kedua yang sudah ditindaklanjuti untuk ditertibkan.

Menurut Pande, APK yang ditertibkan hari ini merupakan APK melanggar dari hasil pendataan sebelumnya. Pasalnya, saat melakukan penertiban, pihaknya juga menemukan APK yang diperkirakan baru terpasang, namun dalam pemasangannya juga melanggar zona.

Terkait APK yang baru ini pihaknya akan menindaklanjutinya setelah semua APK yang terdata sebelumnya telah rampung ditertibkan.

“Untuk (APK) yang baru nanti kita jadwalkan ulang dengan bersurat ke Sat Pol PP Jembrana. Besok (penertiban APK) di Kecamatan Melaya” terangnya.

Dari hasil penelusuran sambung Pande, APK yang pemasangannya melanggar hampir semuanya bukan dipasang oleh tim pemenangan dari masing-masing paslon. Namun oleh warga yang memang diminta untuk memasangnya.

Data dari Bawaslu Jembrana terdapat 122 APK yang melangar yakni di Kecamatan Negara 6 APK yakni 5 baliho dan 1 spanduk. Di Kecamatan Jembrana 33 APK yakni 21 baliho dan 12 spanduk. Di Kecamatan Melaya 47 APK yakni 41 baliho dan 6 spanduk, di Kecamatan Mendoyo 25 APK yakni 17 baliho dan 8 spanduk serta di Kecamatan Pekutatan sebanyak 11 APK diantaranya 9 buah baliho dan 2 buah spanduk. (Komang Tole)