Antisipasi Larangan LCT Angkut Penumpang, OPP Siagakan 47 Kapal
Jembrana (Metrobali.com)-
Memasuki awal tahun 2016, Kapal LCT (Landing Craft Tank) hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan barang. Mengantisipasi terjadinya penumpukan antrian kendaraan seperti pickup, mobil keluarga dan penumpang, pihak Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Ketapang-Gilimanuk telah menyiagakan 47 unit kapal.
Kepala OPP Ketapang-Gilimanuk, Julmardi dikonfirmasi Senin (28/12) mengatakan Maklumat Pelayaran (Mapel) Nomor 182 tentang keselamatan pelayaran, yang melarang kapal LCT mengangkut penumpang akan tetap diberlakukan dan mulai efektif berlaku pada Kamis (31/12) pukul 00.00 Wita.
Mengantisipasi antrian kendaraan, selain mengoprasikan lima dermaga diantaranya dernaga Mobile Bridge (MB) I, II, III, Ponton dan LCM, menurutnya ada lima kapal LCT yang sudah dimodifikasi menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP) siap beroperasi ditambah kapal penumpang lainnya yang sudah ada.
“Kami telah menyiagakan 47 kapal. Sekarang kami masih menunggu bagaimana petunjuk pelaksanaan aturannya” ujarnya.
Dalam setiap rapat koordinasi dengan instansi terkait, pihaknya sebenarnya sudah sering menyampaikan agar didatangkan kapal berkapasitas jumbo seperti Portlink VII dan Wihan Bahari milik PT ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan), namun hingga H-3 menjelang diberlakukan Mapel tersebut pihak ASDP juga belum memberikan isyarat akan kedatangan dua kapal jumbo tersebut.
Disinggung terkait mundurnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Djoko Sasono pada Sabtu (27/12) lalu, Julmardi enggan berkomentar.
“Itu bukan kapasitas saya. Saya juga baru mengetahuinya dari media” pungkasnya. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.