para duktang akan dibawa ke Kantor Pol PP Jembrana lantaran tidak dilengkapi identitas

Jembrana (Metrobali.com)-

Mengantisipasi perkembangan ISIS (Islamik State Iraq dan Syria) di Jembrana, jajaran Satpol PP Pemkab Jembrana dipimpin Kasi Trantib Gde Nyoman Suda Asmara, Selasa (4/11) melakukan sweeping ke sejumlah tempat kos dan tempat penjual rongsokan di Kecamatan Melaya.

Hasilnya, ditemukan enam penduduk pendatang (duktang) tanpa dilengkapi identitas dan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di sebuah tempat rongsokan di Desa Tuwed. Keenam duktang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Pol PP Jembrana untuk diminta menandatangani surat pernyataan siap membuat SKTS.

Mereka adalah Ratna Juwita Sari (22) dari Kecamatan Srono, Banyuwangi. Mariyanto (31) dari Kecamatan Kencong, Banyuwangi. Roaitum (31) dari Desa Tegal Wangi, Kecamatan Titis, Probolinggo, Syafi’i (34) dari Desa Tegal Watu, Kecamatan Titis, Kabupaten Probolinggo dan Moh Ali (42)  dan Satuni dari Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Satpol PP menemukan dua orang duktang yang juga tidak membawa identitas dan SKTS, yaitu Sugito (47) dari Desa Sumbersari, Kecamatan Panawaraji, Kabupaten Tulang Bawang dan Wiwik Milyaningsih (52) dari Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Kasatpol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budhi didampingi Kasi Trantib Gde Nyoman Suda Asmara mengatakan mereka yang dibawa ke Kantor Pol PP dinilai telah melanggar perda No 4/2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Perbub No 18 tahun 2012 tentang SKTS (surat keterangan tinggal sementara). “Sesuai Perda m,ereka kami denda masing-masing Rp.50 bisa dan uangnya langsung masuk ke kas Negara” jelasnya. MT-MB