Made Sueca Antara saat diperiksa di Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

 Tersangka II, dugaan kasus BBM bersubsidi, Made Sueca Antara, Kamis (9/10) diperiksa tim tipidkor (tindak pidana korupsi) Polres Jembrana. Anggota DPRD Jembrana ini diperiksa hingga enam jam lebih dari pukul 10.00 wita hingga pukul 16.15 wita.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi Kamis (9/10) membenarkan pemeriksaan tersebut. “Sebenarnya ia (Sueca Antara) diperiksa Jumat (10/10) besok, tapi karena ia harus keluar daerah besok, ia datang harin ini. jadi ia kapi periksa” terangnya.

Made Merta Dwipa Negara didampingi IB Putu Panca Sidarta, kuasa hukum tersangka mengatakan ada 50 pertanyaan yang disampaikan penyidik, semuanyanya terkait kepemilikan dan struktur manajemen di UD Sumber Maju. “Sifatnya normatif saja, semua terkait kepemilikan” jelasnya.

Melalui kuasa hukumnya, Sueca Antara kepada wartawan mengatakan agar permasalahan yang sedang dihadapi ini, jangan dilihat sebagi anggota DPRD saja, namun dari sisi masyarakat biasa juga perlu dipertimbangkan.

Dirinya dilihat sebagai anggota DPRD, dia tidak pernah intervensi, melakukan grativikasi, penekanan ekonomi dan politik untuk mendapatkan izin tersebut. “Apa karena saya anggota dewan sehingga saya begitu saja dieksploitasi dan dijadikan selebriti untuk dilidik?

Juga lihat sisi hidup saya sebagai masyarakat biasa yang seandainya mengajukan izin usaha sehingga masyarakat biasa sah-sah saja mengajukan perizinan, otoritas/kewenangan mengeluarkan izin tersebut adalah dinas terkait. Salah dong kalau saya yang punya izin kemudian si pengelola usaha (Juwono) dan si pengendali usaha (Ami Santoso) menyalahgunakan izin tersebut sebagai syarat untuk mencari rekomendasi solar bersubsidi dan memalsukan tanda tangan saya, ” tandasnya.

Demikian juga terkait dengan hasil usaha tersebut dia sama sekali tidak pernah diuntungkan malah pihaknya dirugikan dengan kasus BBM ini baik sebagai kepemilikan tanah sebagai tempat usaha maupun sebagai pemilik izin usaha. “Ini bisa dibuktikan sampai detik ini tidak ada satupun bukti aliran dana cash ataupun transfer dari pihak Ami sebagai pengendali usaha maupun Juwono sebagai pengelola usaha ke rekening saya” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya penyidik telah menetapkan  Made Ayu Ardini dan I Made Sueca Antara sebagai tersangka dalamkasus dugaan tindak pidana korupsi BBM bersubsidi. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali, Negara dirugikan hingga Rp.261.248.412,79. MT-MB