Jembrana (Metrobali.com)-

Salah seorang anggota DPRD Jembrana dari PDIP, H Adrimin dari Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara mendapat sanksi dari induk partai (DPP PDIP)

Anggota dewan dua periode ini dikenai sanksi pencopotan dari jabatannya dalam alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana.

H Adrimin dinilai indispliner saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di Jakarta mulai tanggal 10-12 Januari 2020. Di Bali terdapat 8 kader PDIP mendapat sanksi yakni 5 orang dari Tabanan dan masing-masing satu orang dari Jembrana, Bangli dan Gianyar.

Terkait sanksi tersebut H Adrimin dikonfirmasi Kamis (16/1), mengaku legowo akan sanksi tersebut karena memang bersalah.

Menurutnya, waktu itu ada jeda istirahat selama 15 menit. Waktu itu ia gunakan keluar mencari toilet mobile yang ada di halaman gedung untuk buang air kecil. Lantaran toiletnya berisi orang, ia memutuskan untuk menunggu sambil merokok.

Setelah buang air kecil dan merasa waktu istirahat masih ada ia menunggu di luar sambil menghisap rokok. ” Pas itulah saya dilihat dan ditegur Sat Gas disiplin DPP. Name tag saya juga dilubangi. Ya saya memang salah karena merokok di luar saat Rakernas” ujarnya.

“Tidak masalah untuk sanksinya. Waktu itu juga sudah dirapatkan DPC. Saya siap dikenai sanksi tidak menjabat di AKD” imbuhnya.

Sementara itu, Sektetaris DOC PDIP Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi mengatakan sanksi terhadap H Adrimin sudah melalui rapat DPC dan H Adrimin mengakui kesalahannya.

“Dari hasil rapat, H Adrimin digantikan Ni Komang Sti Kendel sebagai Wakil Ketua BKD” ujar Sri Sutharmi.

Menurutnya, sanksi terhadap H Adrimin langsung disampaikan oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri pada penutupan Rakernas PDIP dan memerintahkan DPD untuk memberikan sanksi. (Komang Tole)