MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Anggota BPK Rizal Djalil miliki total kekayaan Rp8,397 miliar

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019) terkait penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017-2018. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (Metrobali.com) –
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RIZ) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memiliki total harta kekayaan Rp8 miliar lebih atau tepatnya Rp8.397.579.751.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Rizal melaporkan harta kekayaannya pada 8 Juni 2018 atas kekayaannya pada 2017 dengan jabatan anggota IV BPK RI.

Adapun rinciannya, Rizal memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp7.834.000.000 yang tersebar di Kabupaten Kerinci Jambi, Kota Sungai Penuh Jambi, Kabupaten Badung Bali, Kota Jakarta Selatan, dan Wahid Hasyim.

Selanjutnya, Rizal juga memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat Toyota Harrier Tahun 2011 senilai Rp320 juta.

Rizal juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp80 juta, kas dan setara kas Rp1.663.579.751, dan harta lainnya senilai Rp500 juta.

Keseluruhan harta kekayaan Rizal adalah Rp10.397.579.751. Namun, yang bersangkutan tercatat juga memiliki utang senilai Rp2 miliar.

Dengan demikian, total harta kekayaan Rizal senilai Rp8.397.579.751.

Diketahui, KPK pada Rabu mengumumkan Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)