Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan, Partai Demokrat tidak mengintervensi kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi yang melibatkan elit partai tersebut yakni Andi Nurpati.

“Partai Demokrat tidak pernah melakukan intervensi terhadap kasus-kasus hukum apa pun para kader,” kata Anas Urbaningrum di Jakarta, Sabtu usai melepas sekitar 5700 pemudik yang diberangkatkan Partai Demokrat dari Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) ke kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Anas Urbaningrum mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan tentang Andi Nurpati yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, kasus hukum apa pun yang dihadapi para kader, posisi Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Partai Demokrat tidak akan intervensi dan memang tidak ada keinginan untuk melakukan intervensi,” kata Anas.

Anas menegaskan, Partai Demokrat tidak akan melakukan intervensi terhadap semua kasus hukum yang dihadapi kadernya

 

Di sisi lain, Anas juga meminta agar kasus-kasus hukum yang dihadapi kader Partai Demokrat tidak dipolitisasi.

Kasus hukum apa pun yang penting jangan dipolitisasi, jangan didesak-desak. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Informasi yang beredar, Polri telah menerbitkan surat perintah untuk menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstutisi.

Namun, karena ada intervensi politik yang kuat sehingga statusnya tetap sebagai saksi.

Kasus surat palsu Mahkamah Konmstitusi terjadi pada Agustus 2009 untuk meloloskan calon legislatif dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Dewi Yasin Limpo, agar terpilih sebagai anggota DPR RI.