Keterangan Poto : Rencana landasan pacu itu sudah dikepung oleh tiga (3) jajaran bukit yang cukup tinggi

Denpasar (Metrobali.com)-

Terkait rencana penempatan lokasi Bandara di desa Sumberklampok , banyak sekali kendala di Tata Ruang Zona Daratan seperti adanya Hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat dan satwa langka Jalak Bali “curik” yang dilindungi oleh Negara dengan UU .

Disamping itu yang tidak kalah penting adalah kendala pada Tata Ruang Udara yaitu banyaknya obstacle yang tidak memenuhi persyartan KKOP ( Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) yang diatur dalam UU dan Peraturan Penerbangan dan ketentuan- ketentuan standard teknis dari ICAO ( International Civil Aviation Organisation ) / Organisasi Penerbangan Sipil Internasional .

H.R. Nuryadin seorang akhli Pembangunan dan operasi Bandara yang tergabung dalam IABI ( Ikatan Akhli Bandara Indonesia), Senin (25/07/2022) menyatakan sesuai Annex 14 tentang Aerodrome yang dikeluarkan oleh ICAO , hal yang perlu mendapat perhatian adalah: Obstacle Restriction and Removal, Chapter 4 Vol. 1, yaitu mengenai Kawasan Keselamatam Operasi Penerbangan (KKOP).

Masih menurut H.R Nuryadin, sesuai persyaratan batas ketinggian di dalam :

1. “inner surface” tidak boleh lebih dari 45 m, pada radius 4 km dengan titik pusat lingkaran di kedua ujung landasan pacu.

2. “outer surface” tidak boleh lebih dari 150 m, dengan radius 15 km dari pusat lingkaran landasan pacu .

Sesuai situasi di lapangan didapatkan data di ujung timur landasan pacu dengan jarak hanya 2,6 km sudah ada bukit setinggi 59 m , berarti point 1 diatas tidak terpenuhi. Sedangkan dari sisi selatan landasan pacu ada jajaran bukit setinggi 270 m dan 170 m dalam jarak radius kurang dari 3 km . Disamping itu pada radius 1,33 km sebelah utara landasan pacu juga ada bukit setinggi 210 m.

“Jadi rencana landasan pacu itu sudah dikepung oleh tiga (3) jajaran bukit yang cukup tinggi,” padahal kendala tata ruang udara lainnya seperti jarak yang terlampau dekat dengan Bandara Letkol Wisnu ( 13,5 km) dan Bandara Blimbing sari Banyuwangi ( 24 km ) belum diperhitungkan.

Dengan demikian dari sisi Tata Ruang Udara lokasi desa Sumberklampok ini tidak memenuhi persyaratan minimum dari KKOP dengan kata lain TIDAK LAYAK DIBANGUN BANDARA. Untuk itu kemungkinan besar usulan lokasi di Sumberklampok ini akan di tolak oleh Para akhli Penerbangan baik itu yang duduk di Pemerintahan, anggota IABI ( Ikatan Akhli Bandara Indonesia) maupun oleh ICAO , sebuah lembaga dibawah naungan PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Dalam catatan redaksi pada tahun anggaran 2012/2013 Pemerintah Provinsi Bali juga pernah mengeluarkan dana sekitar Rp 1,2 M untuk mengkaji kelayakan lokasi Bandara di Seputaran desa Sumber klampok Kecamatan Gerokgak yang hasilnya dinyatakan tidak layak. Begitu juga Kementerian Perhubungan pada th anggran 2018 mengeluarkan dana sekitar Rp 3,4 M untuk melakukan studi kelayakan pemilihan lokasi bandara di Bali Utara yang hasilnya menyatakan lokasi Kecamatan Kubutambahan jauh lebih layak dibandingkan Kecamatan Gerokgak sehingga dinyatakan Kubutambahan sebagai kokasi terpilih untuk Bandara. (SUT)