Denpasar, (Metrobali.com)-

Aliansi Bali Menggugat menggelar aksi demonstrasi yang dilakukan di depan gedung DPRD Bali. Aksi ini menggajak seluruh elemen masyakat yang terdampak dengan disahkannya PERPPU Cipta Kerja. (13/4)

I Wayan Sathya Tirtayasa selaku humas Aliansi Bali Menggugat, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan di depan Gedung DPRD Bali ini bertujuan sebagai bentuk protes kepada DPR RI karena telah mengesahkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) no 2 tahun 2022, pada tanggal 21 Maret 2023 secara tiba-tiba tanpa melibatkan partisipasi rakyat. Padahal sebelumnya Makamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan perkara pengajuan formil tentang cipta kerja melalui Putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020, dikarenakan UU tentang cipta kerja ini cacat formil. “Sikap DPR RI yang mengesahkan Perppu Ciptaker secara mendesak dan tetap ngotot melanggar konstitusi, seakan ada kepentingan pribadi didalamnya ”tungkasnya.

Bagus Padmanegara selaku koordinator Aliansi Bali Menggugat, menduga dengan disahkannya peraturan pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 khususnya tentang ciptaker (Perppu Ciptaker) sebagai alat baru untuk pemanfaatan jabatan sebagai alat kekuasaan yang sewenang-wenangnya untuk melanggengkan kekuasaan. Padahal tidak terdapat suatu hal sifatnya memaksa hingga diharuskan mengesahkan perppu ciptaker sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1935. “Kehadiran Perppu Ciptaker mendapatkan bentuk penolakan yang masif di berbagai daerah khususnya di Bali.” ucapnya.

Berawal dari DPR RI yang ini mengesahkan UU Ciptaker dengan alasan pembangunan ekonomi. Namun, justru hal tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat dikarenakan UU Ciptaker malah merugikan masyarakat khususnya kaum buruh, tapi menguntungkan kaum pengusahan dan oligarki. Hal yang sama dengan adanya perppu Ciptaker jika tetap diteruskan akan menjadi bentuk aturan yang sifatnya menindas masyarakat khususnya kaum buruh. Dikarenakan banyak sekali aturan-aturan yang bermasalah berada di tubuh Perppu Ciptaker, bukannya hanya itu adanya Perppu ciptaker ini malah menggundang berbagai investor untuk membangun proyek-proyek yang merusak alam dan akan menghilangkan mata pencaharian buruh. “Kami tidak mau jatuh ke lubang yang sama hanya keledai yang jatuh ke lubang yang sama, maka dari itu kami menolak perppu ciptaker.” ucap Sathya selaku humas Aliansi Bali Menggugat.

Sathya juga menambahkan adanya kericuhan disebabkan oleh oknum aparat yang melakukan sikap aparatis kepada aksi maksa. Padahal nyatanya apa yang dilakukan oleh aksi massa merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi dan sudah diatur dalam undang-udangan. “Kericuhan berawal dari salah satu oknum aparat yang memukul masa aksi.” tungkasnya.

Sebagai penutup Aliansi Bali Menggugat menuntut DPR-RI untuk mencabut PERPPU Ciptaker karena adanya PERPPU ini akan merampas hak-hak buruh, memasifkan pembanggunan yang akan merusakan lingkungan dan tentunya akan banyak pelanggaran ham yang akan terjadi karena perppu ini disahkan. “Kami tetap untuk menuntut DPR RI untuk mencabut perppu ciptaker.” ucap Sathya. (HD)

Editor : Sutiawan