Klungkungh ( Metrobali.com )-
Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 antara Eksekutif  dan Legislatif. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2012. Dalam sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Klungkung I Wayan Candra, Ketua DPRD Klungkung A.A. Anom, Wakil Ketua DPRD A.A. Sarjana dan Putu Tika Winawan, Unsur Muspida, Seluruh Anggota DPRD serta seluruh Pejabat SKPD di jajaran Pemkab. Klungkung.
Setelah dalam beberapa kesempatan pembahasan KUPA dan PPAS 2012 terjadi penundaan akhirnya dengan semangat kebersamaan, KUPA dan PPA 2012 ini dapat dibahas dan disepakati antara pihak Eksekutif dan Legislatif. Dalam rentang waktu perjalanan pasca penyampaian rancangan KUPA dan PPAS, terdapat beberapa perubahan yang harus disesuaikan baik terhadap rancangan pendapatan ataupun rancangan belanja sehingga apa yang tertuang dalam rancangan awal KUPA dan PPAS sudah disesuaikan sehingga sinkron terhadap rancangan peraturan daerah APBD Perubahan 2012 yang segera akan dibahas.
Kami sangat menghargai dan mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang berupaya agar rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas Plafon Perubahan APBD tahun  2012 ini dapat seoptimal mungkin mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat kita sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak tertuang dalam APBD, tidak mengalami kendala atau terjadi kesalahan pengalokasian kebijakan atau anggaran.
Setelah penandatangan kesepakatan tersebut, sidang Paripurna kedua pun dilanjutkan dengan Bupati Klungkung membacakan nota pengantar rancangan perubahan peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten klungkung Tahun Anggaran 2012. Dalam pidatonya tersebut Bupati Candra menyampaikan bahwa Kebijakan umum dan Prioritas Anggaran Perubahan APBD Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2012 yang telah kita sepakati bersama masih tetap diarahkan untuk mewujudkan prioritas pembangunan sebagaimana ditetapkan pada APBD induk tahun anggaran 2012, yaitu mengacu pada peratuan Bupati Klungkung No. 14 Tahun 2011 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Klungkung tahun anggaran 201 2.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2012 dirancang karena: pertama, untuk memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2011 yang digunakan dalam tahun berjalan. Kedua, adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja sebagaimana diatur dalam pasal 154 peraqturan menteri dalam negeri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali. Ketiga, adanya alokasi dana bantuan keuangan beersifat khusus bidang pendidikan tahun 2012 dari pemerintahan provinsi Bali kepada Kabupaten dan kota sebali, dan penyesuai kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2012. SUS-MB