press 2

Bandung (Metrobali.com)-

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandung menuntut polisi untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis karena hingga saat ini masih banyak kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang tidak dituntaskan.

“Semenjak tahun 1992 ada 1.123 jurnalis di seluruh dunia yang terbunuh karena aktivitas jurnalistiknya. Dan 19 diantaranya terbunuh pada tahun ini,” kata Ketua AJI Bandung Adi Marsiela, di Bandung, Minggu (3/5).

Ia menuturkan, untuk di Indonesia sejak tahun 1996, ada kasus kematian jurnalistik yang belum diusut tuntas oleh kepolisian dan 37 kasus kekerasan yag terjadi sepanjang 3 Mei 2014 hingga 3 Mei 2015.

“Dan ada 11 kasus dari 37 kasus kekerasan tersebut dilakukan oleh polisi, sementara enam kasus dilakukan orang tidak dikenal dan empat kasus dilakukan satuan pengamanan,” kata dia.

Ia mencontohkan, catatan buruk untuk polisi terkait kasus kekerasan jurnalis adalah penetapan tersangka atas pemimpin redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat pada awal Desember 2014.

“Kasus ini terkait penayangan karikatur yang sebenarnya, kasus ini sudah ditangani dewan pers. Sampai hari ini status tersangka Meidyatama tidak pernah dicabut meski dewan pers sudah melayangkan surat bahwa kasus tersebut merupakan ranah UU pers,” katanya.

Selain itu, perlakuan buruk polisi juga menimpa jurnalis dari Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah, yang ditangkap dan digeledah rumahnya pada 4 Maret 2015.

“Dia ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan. Belakangan diketahui tenyata polisi salah orang. Namun demikian peristiwa ini terlanjur membuat korban trauma bertemu polisi sehingga mengganggu kerjanya,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, hingga saat ini ada delapan kasus pembunuhan jurnalis tanpa ada pengusutan terhadap pelakunya “Sehingga kami menilai aparat kepolisian dinilai gagal mereformasi diri sebagai pelayan dan pengayom publik,” katanya. AN-MB