Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK dan Yayasan Adista Raharja Widyanata dalam Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” yang dilaksanakan di Kota Denpasar, Sabtu 21 Januari 2023.

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak bosan-bosan dan tanpa lelah terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dan jangan sampai terjebak investasi bodong yang bisa menimbulkan kerugian dan penyesalan.

Bahkan dengan tegas Agung Rai Wirajaya mengingatkan jangan ada yang sampai menjual tanah laba pura ataupun tanah warisan dan menaruh uangnya ke investasi bodong. Karena akan menyesal seumur hidup dan ibarat mendapatkan siksa neraka dunia.

“Jangan jual laba pura lalu berivestasi tidak jelas, kena investasi bodong. Ada yang berebut warisan, dapat langsung jual tanah, mau cepat kaya ikut investasi tidak jelas. Ujung-ujungnya kena investasi bodong. Akhirnya menyesalnya seumur hidup,” kata Agung Rai Wirajaya saat memberikan edukasi dalam Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” yang dilaksanakan bersama OJK dan Yayasan Adista Raharja Widyanata di Kota Denpasar, Sabtu 21 Januari 2023.

Dalam kesempatan ini Agung Rai Wirajaya hadir bersama putrinya Anak Agung Istri Paramita Dewi yang akrab disapa Jung Mita serta perwakilan dari OJK. Warga juga tampak antusias mendengarkan tips-tips praktis untuk terhindari dari jerat investasi bodong dan pinjaman online illegal yang disampaikan Agung Rai Wirajaya bersama tim.

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat yang dilaksanakan secara “door to door” namun tetap dengan protokol kesehatan cegah Covid-19 ini menyasar 550 orang di Kota Denpasar dimana tim dari ARW, OJK dan Yayasan Adista Raharja Widyanata juga memberikan bingkisan berupa bahan pokok yang sekiranya dapat sedikit meringankan beban masyarakat di kala masa pemulihan dampak pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Agung Rai Wirajaya menegaskan sejak awal pihaknya bersama OJK terus menghimbau masyarakat agar hati-hati berivestasi jangan sampai terjerat masalah investasi bodong, investasi yang belum ada izinnya dan merugikan. Terlebih juga negara tidak bisa memberikan bantuan pengembalian dana bagi masyarakat korban investasi bodong.

“Kalau bodong jelas tidak terdaftar dalam izin prinsip dan operasional.  Kalau ada masalah, itu masuk masalah perdata di kepolisian. Ketika ada masalah, tentu tidak ada bantuan hukum dari OJK karena juga sudah diingatkan sejak awal untuk cek investasi itu bodong atau tidak di OJK,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini.

Ia meminta masyarakat cerdas mencermati suatu tawaran investasi dari suatu perusahaan dengan melihat aspek 2L yakni legal dan logis. Jadi pastikan investasi atau perusahaan yang menawarkan investasi itu legal atau berizin seperti terdaftar dan berizin di OJK.

Kemudian lihat apakah tawaran imbal hasil dari investasi itu logis, masuk akal atau tidak. Karena kalau ada suatu investasi yang mengklaim dan mengiming-iming imbal hasil atau keuntungan terlalu besar, patut dicurigai ada sesuatu yang aneh dan tidak masuk akal.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasnya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Agung Rai Wirajaya.

Jika masyarakat menemukan ada investasi terindikasi bodong atau mencurigakan atapun masyarakat ingin tahu suatu perusahaan yang menawarkan investasi sudah berizin dan terdaftar atau belum di OJK, masyarakat bisa menghubungi OJK pada nomor Hotline 157 atau di nomor WA 081157157157. Masyarakat juga bisa mengecek daftar perusahaan investasi bodong atau pinjaman online illegal dalam daftar yang secara berkala dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Jadi cek kesana, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Kalau ada merayu ajak investasi, jangan langsung mau tapi cek dulu hotline OJK. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang. Jadi kasihan masyarakat kita. Maka berhati-hatilah melakukan kegiatan investasi,” ujar Agung Rai Wirajaya.

Wakil rakyat yang sudah empat periode di DPR RI ini juga mengingatkan masyarakat untuk waspada tehadap layanan pinjaman online (pinjol) illegal karena sama berbahayanya dengan investasi bodong. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

Sekali lagi Agung Rai Wirajaya mengajak masyarakat cerdas berinvestasi dan bijakan menggunakan pinjaman online. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan baru menyesal kemudian menyalahkan OJK dan pemerintah.

“Anehnya masyarakat yang ikut investasi bodong pas dapat untung tidak bilang-bilang, tapi saat rugi dan kehilangan uangnya langsung marah-marah,” tutup Agung Rai Wirajaya. (dan)