akbar tandjung

Denpasar, (Metrobali.com) –

Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono mengaku telah melayangkan surat izin untuk menggelar Musyawarah Daerah (Musda) kepada pihak kepolisian. “Kita juga sudah izin kepada pihak kepolisian,” kata Agung Laksono di Kantor DPD Golkar Bali kubunya, Selasa 2 Juni 2015.

Ia mengakui jika sempat terjadi ketegangan menjelang pembukaan Musda. Namun, baginya hal itu tak berarti apa-apa karena agenda Musda tetap berjalan. “Tidak semua daerah seperti ini (ricuh). Tapi Musda berjalan lancar, tertib dan menghasilkan keputusan. Tak masalah,” kata dia.

Sebelumnya, ia juga telah menggelar Musda di DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan empat provinsi lainnya. Setelah Musda Bali, Agung mengaku akan bergerak ke NTT, Maluku Utara dan Bangka Belitung untuk menggelar hal serupa.

———

Itu putusan sela bukan pokok perkara. Bukan munas Bali tapi riau, yang sudah kadaluarsa. Itu baru bersifat sela. Apalagi sudah kami banding jadi tidak inkracht, jadi tidak berlaku. SK menkumham.

Mahkamah partai final putusanna. Apa yang kami lakukan koridor yang benar, koriduro hukum, adart partai. Tidak ada yang dilanggar.

Kita mengantongi sk menkumham, tidak perlu ragu, kita yang sah. BOB-MB