winasa

Jembrana (Metrobali.com)-

Mantan Bupati Jembrana Prof I Gede Winasa, Rabu (26/3) kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara. Pemanggilan tersebut bukan terkait eksekusi kasasi kasus pabrik kompos yang salinan putusan MA sudah turun, melainkan kapasitas Winasa untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus perjalanan dinas (SPPD).

Kajari Negara, Teguh Subroto, Rabu (26/3) mengatakan pemanggilan terkait SPPD ini sudah yang ketigakalinya. Panggilan pertama dilayangkan Rabu (12/3) lalu, namun tidak hadir, karena sedang bertugas ke Jakarta. Panggilan kedua Rabu (19/3) juga tidak hadir, dengan alasan masih di Surabaya.

Menurutnya surat pemanggilan ketiga sudah dikirim ke rumahnya di Tegalcangkring beberapa waktu lalu. Karena yang bersangkutan tidak ada, surat itu kemudian diteken oleh kerabat Winasa. “Pemanggilan hari ini (Rabu) terkait  kasus SPPD, karena saat itu Winasa masih menjabat sebagai Bupati Jembrana” ujar Kejari.

Lanjut, dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada dana perjalanan dinas yang diduga bermasalah dan digunakan bupati senilai Rp.600 juta. “Sebenarnya jumlah dananya lebih besar, tapi oleh para pengguna sudah dikembalikan, yang tersisa dan belum terselesaikan hanya atas nama Winasa” terangnya.

Sementara, Supriyono selaku kuasa hukum Winasa saat dikonfirmasi mengaku sempat ditelpon kliennya, bahwa kliennya itu akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Dan terkait eksekusi, diyakini Winasa akan koorperatif dan hadir pada 2 April mendatang. “Surat dari Kejari sudah diterima keluarganya Selasa malam kemarin. Beliau merasa tidak bersalah, karena itu beliau akan mengajukan PK” terang Supriyono.

Menurutnya PK itu akan diajukan berbarengan dengan eksekusi. “Eksekusi tetap jalan, PK juga jalan. Beliau masih di Jawa, nanti akan datang tanggal 2” ujarnya. MT