Tersangka Indrawan

Jembrana (Metrobali.com)-

Indrawan (24) asal Desa Yehsumbul Kecamatan Mendoyo, otak pembunuh Dadong Ni Ketut Kerti (71) pemilik lima karung cengkih, Selasa (18/3) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sementara Nuryadi alias Adi (23) yang hanya mendapat bagian Rp.500 ribu dari hasil penjualan cengkeh dijatuhi hukuman 1 tahun, 2 bulan penjara.

Majelis hakim PN Negara pimpinan Rony Widodo dengan anggota Syafrudin Prawira Negara dan Eko Suprianto, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Negara, Selasa (18/3) mengatakan Indrawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 339 KUHP. Dari perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara. Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Reza Prasetya.

Mendengar putusan hakim tersebut, Indrawan langsung menangis, dan sejenak kemudian ia menyatakan menerima vonis hakim tersebut dan siap melaksanakan putusan.

“Ia (Indrawan) sekarang merasa lebih tenang, karena dengan menjalani hukuman ini, ia tidak lagi dihantui rasa bersalah dan ketakutan. Ia menangis karena merasa sudah plong” ujar kuasa hukum Indrawan, Supriono.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan terhadap Adi, karena terbukti melanggar pasal 480 ayat 2  KUHP. Mendengar putusan hakim, Adi langsung menyatakan menerima hukuman tersebut. Putusan majelis hakim ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, 1 tahun 8 bulan penjara. Lantaran kedua terdakwa menerima vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, Indrawan telah melakukan pembunuhan terhadap Dadong Ni Ketut Kerti (71) asal Banjar Yehbuah, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo pada Senin 30 Sepetember 2013 lalu sekitar pukul 09.30.

Peristiwa tersebut terjadi bermula dari kepura-puraan Indrawan untuk membeli cengkeh pada Kamis 26 September 2013, Minggu 29 September 2013 dan Senin 30 September 2013. Setelah cengkeh berada diatas mobil APV warna hitam, rencananya cengkeh tersebut akan dibawa lari.

Namun lantaran cengkeh tersebut tidak juga dijual, sebelum anaknya datang, Indrawan mengalihkan perhatian dengan menawar pala dan disepakati Dadong. Karena harga sudah sepakat, Dadong kemudian masuk ke gudang untuk mengambil timbangan. Saat korban masuk ke gudang, Indrawan lalu batu kali dan memukul Dadong hingga meninggal.

Diyakini Dadong sudah meninggal, Indrawan kemudian mengambil lima karung cengkih kering seberat 258 kilogram, lalu di jual di Busung Biu, Kabupaten Buleleng seharga Rp 30,960 juta. Adi yang ikut menunggu di mobil mendapat bagian sebesar Rp.500 ribu, sedangkan sisanya habis untuk membayar hutang. MT-MB