Jakarta (Metrobali.com)-

 

Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto dalam masalah. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah menyiapkan pasal untuk menjeratnya terkait kasus Harun Masiku. KPK bakal menjerat Hasto Kristiyanto dengan pasal perintangan penyidikan kasus korupsi.

Diketahui, baru-baru ini KPK memeriksa Hasto dan menyita ponsel serta buku catatan milik Sekjend PDIP tersebut. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024), menanggapi banyaknya dorongan sejumlah pihak agar KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Meski berencana menerapkan pasal tersebut, KPK mengaku eksekusinya tengah dalam pengkajian tim penyidik. “Terkait dengan HM (Harun Masiku-Red) dan HK (Hasto Kristiyanto-Red) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa,” kata Asep Guntur, Selasa (25/6).

Seperti diketahui bahwa Hasto dan Kusnadi telah kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku bulan ini. Dalam pemeriksaan itu KPK menyita ponsel milik keduanya serta buku catatan milik Hasto. Semua yang disita, menurut KPK berkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Namum penyitaan dari KPK itu lmendapatkan perlawanan hukum dari Hasto dan Kusnadi melalui kuasa hukum mereka. Keduanya melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK hingga mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan yang dilakukan.

Asep mengatakan adanya tanggapan bahwa KPK sengaja kembali membuka penyidikan kasus Harun Masiku yang telah berlangsung sejak 4 tahun lalu sangat tidak benar. Menurut Asep, kasus Harun Masiku tidak pernah dihentikan penyidikannya. “Karena selalu ada pertanyaan ‘kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama’, sebetulnya bukan dibuka lagi,” kata Asep. Sebab menurutnya kasus itu memang tidak pernah dihentikan pihaknya.

“Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, maka itu perkara masih tetap kita jalan,” kata Asep. Asep menjelaskan bahwa KPK telah melakukan sejumlah upaya dalam mencari Harun Masiku yang buron dalam empat tahun terakhir. Bahkan pencarian ke luar negeri pun telah dilakukan. Menurut Asep, kasus ini kembali mendapatkan perhatian publik karena semata melibatkan tokoh publik atau tokoh parpol yang dikenal luas. “Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada publik figur yang diminta keterangan. Itu yang menjadi ramai pemberitaan,” ujarnya.

“Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga. Tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur sehingga tidak menjadi atensi masyarakat,” kata Asep lagi. Karenanya Asep memastikan bahwa KPK akan terus melangsungkan penyidikan kasus tersebut sampai bisa dibuktikan. “Jadi kerja-kerja kita dalam penyidikan tetap akan terus berlangsung sampai perkara tersebut bisa kita buktikan, kita bisa bawa ke persidangan. Jadi kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan,” ujar Asep.

 

Pihak yang Bantu Pelarian Harun Masiku Didesak Diperiksa

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Sprinlidik itu ditujukan untuk menjerat pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku namun tidak melapor ke KPK.

Adapun Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019. Namun ia melarikan diri dan kini berstatus buronan. “Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, harus dijerat pidana,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (20/6/2024).

ICW juga menduga keras terdapat pihak-pihak yang diduga menjadi sponsor Harun dalam menyuap Wahyu. Suap diberikan agar ia bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW), menggantikan caleg PDI-P Dapil Sumatera Selatan I Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, hasil pemilu menyatakan Harun berada di posisi kelima. Sementara, suara terbanyak kedua diraih Riezky Aprilia. ICW yakin, suap yang diberikan melalui kader PDI-P saat itu, Saeful Bahri tidak seluruhnya bersumber dari Harun Masiku. “Sebagian besarnya didanai oleh pihak lain,” ujar Kurnia. “Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu,” lanjutnya.

Kronologi Kasus

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Padahal, hasil pemilu menyatakan Harun berada di posisi kelima. Sementara, suara terbanyak kedua diraih Riezky Aprilia. ICW yakin, suap yang diberikan melalui kader PDI-P saat itu, Saeful Bahri tidak seluruhnya bersumber dari Harun Masiku. “Sebagian besarnya didanai oleh pihak lain,” ujar Kurnia.

“Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu,” lanjutnya.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul KPK Siapkan Pasal Khusus Jerat Hasto di Kasus Harun Masiku, Ponsel dan Catatan Sekjend PDIP Disita, https://kaltim.tribunnews.com/2024/06/26/kpk-siapkan-pasal-khusus-jerat-hasto-di-kasus-harun-masiku-ponsel-dan-catatan-sekjend-pdip-disita?page=4.