Gianyar (Metrobali.com) –

Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Bangli, yang merupakan bagian dari Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, telah mengadakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Lake View Bali, Jalan Raya Penelokan, Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 09.00 WITA.

Rapat dihadiri oleh berbagai instansi terkait, mulai dari tingkat Desa hingga Kabupaten Bangli. Iqbal Rifai, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menjelaskan kondisi terkini di Bali yang mencakup banyaknya orang asing yang melanggar masa tinggal, merusak ketertiban umum, dan menyalahgunakan izin tinggal.

Dalam hal penanganan orang asing yang melanggar izin tinggal, penyelesaiannya akan sepenuhnya ditangani oleh Kantor Imigrasi. Namun, jika pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing tersebut tidak terkait dengan izin tinggal, instansi terkait dapat memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut, termasuk deportasi.

Dalam rapat koordinasi ini, banyak permasalahan terkait keimigrasian terungkap. Salah satunya adalah pendapat yang disampaikan oleh Perwakilan Kepolisian Sektor Ubud, yang menggarisbawahi minimnya informasi mengenai identitas orang asing yang dapat diperoleh di lapangan.

Kepolisian Sektor Ubud meminta Kantor Imigrasi untuk menyediakan data mengenai orang asing dengan cara yang cepat dan mudah, terutama dalam situasi darurat seperti orang asing yang mengalami stres atau gangguan jiwa pada larut malam atau dini hari. Instansi yang terlibat diharapkan dapat merespons dengan cepat tindakan yang harus diambil terhadap orang asing tersebut.

Selain itu, Kepala Desa Batur Tengah juga memberikan pandangannya mengenai tindak lanjut terkait video viral orang asing yang melakukan perilaku tidak senonoh di Gunung Batur. Desa juga ingin mengetahui tindakan yang seharusnya diambil jika insiden semacam itu terjadi lagi.

Mengenai video viral tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dan menemukan bahwa video tersebut diunggah setelah orang asing tersebut meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk menjelaskan, orang yang bersangkutan mengunggah video tersebut setelah ia keluar dari wilayah Bali,” ungkapnya.

Pewarta : Tri Prasetiyo