Foto: Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat, bertajuk “Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Penggunaan Produk dan Jasa Keuangan di Indonesia” di Aula ITB STIKOM Bali, Sabtu (25/3/2023).

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) terus bergerak hadir di berbagai lapisan masyarakat untuk memberikan pemahaman, edukasi mengenai penggunaan produk dan jasa keuangan di Indonesia khususnya juga mengenai investasi bodong agar masyarakat tidak semakin banyak yang menjadi korban.

Kali ini wakil rakyat yang dikenal rajin turun ke masyarakat ini hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 8 Bali Nusra, juga DPD LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kota Denpasar menggelar Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat, bertajuk “Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Penggunaan Produk dan Jasa Keuangan di Indonesia” di Aula ITB STIKOM Bali, Sabtu (25/3/2023).

Turut hadir Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusra, Kristianti Puji Rahayu, Ketua DPD LPM Kota Denpasar I Gede Eka Suputra, Wakil Rektor 3 ITB STIKOM Bali I Made Sarjana, Dewan Penasehat DPD LPM Kota Denpasar yang juga Anggota DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara, tokoh milenial perempuan Kota Denpasar Anak Agung Istri Paramita Dewi (APD) serta para narasumber yakni Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) I Gusti Bagus Adi Wijaya, dan Akademisi Universitas Ngurah Rai Denpasar Dr. Dewi Bunga.

Acara ini diikuti dengan antusias ratusan mahasiswa yang mendapatkan kesempatan emas ini mengenal lebih dalam produk dan jasa keuangan di Indonesia hingga mendapatkan tips-tips jitu berinvestasi yang cuan dan agar juga mampu mengenali serta terhindar dari investasi bodong dan pinjaman online illegal. Mereka sangat aktif juga terlibat menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan Rai Wirajaya yang diserta juga hadiah dan bingkisan dari Rai Wirajaya bagi peserta yang mampu menjawab dengan benar.

Ketua DPD LPM Kota Denpasar I Gede Eka Suputra mengaku pihaknya sangat mengapresiasi kegitan ini berkat support penuh dari Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK dalam rangka juga peduli sosial perlindungan konsumen dan mencegah generasi muda terjebak pada investasi bodong dan pinjaman online illegal.

“Sekarang banyak penipuan digital dan penting juga anak-anak muda kita harus pahami investasi bodong. Jadi setelah mendapat edukasi dari Bapak Agung Rai Wirajaya bersama OJK ini, para mahasiswa kami harapkan bisa menggetoktularkan ke lingkungan sekitar dan bisa mulai dari keluarga,” ujar Eka Suputra.

Apresiasi serupa juga disampaikan Wakil Rektor 3 ITB STIKOM Bali I Made Sarjana. “Belakangan banyak kasus di layanan jasa keuangan seperti nasabah bank yang terkuras rekeningnya, kasus robot trading, investasi bodong, pinjol ilegal dan masih banyak lagi. Maka kehadiran para narasumber sangat tepat mengisi pemahaman mahasiswa. Edukasi ini bukan pilihan tapi keharusan dan ini menjadi wujud kerjasama Pentahelix,” kata Sarjana dalam sambutannya lantas berharap para mahasiwa juga bisa menggetoktularkan pemahamannya ke masyarakat.

“Perlu digetoktularkan khususnya ke ibu ibu, emak-emak. Dan setelah acara ini, mohon adakan acara yang sama untuk ibu ibu, emak-emak karena mereka yang paling sering kena penipuan investasi bodong,” harap Sarjana.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dalam paparannya materinya mengenai“Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia” menyebut, sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.

Dikatakan OJK memiliki fungsi serta tugas penting mengawasi produk dan jasa keuangan di Indonesia. “Pengaturan dan pengawasan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, yang sebelumnya berada di tangan lembaga keuangan, kemudian menjadi tugas OJK, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,” ujar Rai Wirajaya.

Pihaknya sendiri menekankan upaya memperkuat perbankan, pasar modal dan industri keuangan non Bank di Indonesia, serta melihat perkembangan teknologi dan informasi guna memperkuat perekonomian masyarakat, baik dari segi mikro, kecil dan menengah.

Sementara mengenai maraknya investasi bodong dan masih juga banyak masyarakat yang menjadi korban, Rai Wirajaya mengaku tidak lelah dan tidak akan berhentik untuk terus mengingatkan masyarakat.

“Masyarakat ingin cepat kaya makanya mudah kena jerat investasi bodong. Mindset itu juga harus diubah,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

“Jangan muda tertipu, jangan mudah termakan rayuan dan iming-iming mendapatkan imbal hasil besar tapi ternyata itu investasi bodong. Maunya untung malah buntung dan tidak bisa tertolong,” sambung wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi memperjuangkan kepentingan Bali di DPR RI ini.

Dirinya lantas membagikan tips aman berinvestasi untuk menghindari skema ponzi yakni ingat selalu terapkan 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Rai Wirajaya.

Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakata bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusra, Kristianti Puji Rahayu, mengatakan bahwa investasi ilegal akan terus bermunculan. Kondisi ini memaksa masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan aspek logis sebuah tawaran investasi.

“Seperti kita naik sepeda motor, dan terjadi kecelakaan, peluang terjadinya tidak mungkin zero. Meski Satgas Waspada Investasi telah sangat kerja keras, tapi matiin (investasi ilegal) sulit. Hari ini mereka pakai sistem dan platform A, besok mereka akan pakai sistem lain. Yang penting sekarang adalah membentengi diri, dari calon konsumen,” ungkapnya.

Mengenai banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, ia mengatakan bahwa korban terjerat utang pinjaman karena harus menutupi utang di aplikasi lain.

“Berdasarkan penelitian di sebuah universitas, pinjol ilegal itu kebanyakan dilakukan karena gali lubang tutup lubang, bukan karena kebutuhan. Kami tidak kaget kalau ada orang yang sampai memiliki 43 pinjaman. Jadi, bukan karena masalah tidak punya uang, tetapi karena tidak punya perhitungan dan perencanaan keuangan,” pungkasnya.

Selanjutnya Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) I Gusti Bagus Adi Wijaya menyebut investasi bodong umumnya bermodus mengiming-imingi keuntungan yang tinggi, flexing di sosial media, mengajak orang berpengaruh serta klaim tanpa risiko. Ia mengingatkan, agar sebelum berinvestasi selalu menerapkan prinsip legal dan logis, memahami risiko dan membeli produk sesuai kebutuhan saja.

Demi mewaspadai modus penipuan, ia meminta masyarakat untuk menjaga data pribadi, misalnya berhati-hati terhadap penyalahgunaan KTP,modus manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses informasi pribadi dan data berharga, contohnya seperti aplikasi/link undangan nikah, dan yang terakhir agar selalu menjaga data rahasia rekening.

Senada dengan itu, akademisi Universitas Ngurah Rai Denpasar Dr. Dewi Bunga, S.H, M.H,CLA. menyebut untuk mewaspadai investasi ilegal harus mengedepankan asas legal dan logis. Legal meliputi klarifikasi legalitas badan hukum dan izin usaha, sementara logis yakni membandingkan suku bunga perbankan dengan bunga yang diberikan oleh investasi tersebut, dan melakukan pengecekan adanya kantor atau tempat usaha yang memiliki kegiatan yang aktif dan jelas.

Berikutnya, ia menjelaskan langkah hukum yang dapat ditempuh jika sampai menjadi korban adalah dengan penyelesaian di luar pengadilan, melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dapat diakses pada link https:/lapssjk.id, maupun berikutnya dengan laporan pidana ke kepolisian dan gugatan keperdataan.

Penyuluhan melibatkan ratusan mahasiswa STIKOM Bali ditutup dengan pembagian hadiah bagi peserta diskusi yang aktif menjawab pertanyaan dan pertunjukkan Joget Bumbung. (wid)