Foto: Sidang lanjutan  dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (12/11/2020).

Singaraja (Metrobali.com)-

Tim Hukum dari Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “ kembali hadir dalam sidang lanjutan mengenai dugaan pencemaran nama baik Made Astawa kembali digelar pada Kamis 12 November 2020 di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam persidangan kali ini masih terkait mengenai keterangan saksi meringankan berjumlah 4 orang.

Saksi pertama atas nama Ketut Pastika dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa suadara Gede Sutara pada kenyataannya tidak menghadiri Paruman. Namun pada saat kesaksiannya sebelumnya Gede Sutara menyebutkan bahwa menghadiri paruman tersebut.

Saksi menjelaskan Paruman yang dihadiri kurang lebih 115 krama (orang), tidak melihat adanya saudara Gede Sutara. Hal tersebut dikarenakan saat itu posisi saksi duduk didepan dan tidak adanya tanda tangan pada daftar hadir.

Dalam paruman Saksi mendengar bahwa terdakwa mengucapkan sertifikat palsu, pembohong. Padahal oleh Saksi Ketut Pastika yang juga sebagai Kepala Desa sebetulnya hanya sebagai himbauan terkait mekanisme terbit suatu Sertifikat.

Saksi Ketut Pastika mengatakan pihak Made Astawa sempat adanya 2 kali surat somasi kepada dirinya, serta dibawakan buldoser kelokasi untuk merubuhkan bangunan.

Namun oleh saksi ditentang serta tidak terima atas perlakukan seperti itu dan pernah keberatan atas pemanggilan warga ke Polsek Seririt karena diharapkan tidak berkelanjutan proses di polisi.

Namun ternyata sampai juga di Meja Hijau Pengadilan namun diharapkan kedepannya dihadapan Majelis Hakim persidangan ada dilakukan mediasi agar tidak berkelanjutan.

Saksi kedua Yartawan memberikan keterangan saat hadir dalam paruman tersebut sebagai pembawa acara ( moderator ) dan Saksi menjelaskan saat Made Astawa menunjukan stopmap dikatakan sebagai sertifikat , terdakwa Ketut Artha tidak langsung menanggapi.

Di lain hal, krama paruman (peserta rapat) sebagian besar masyarakat menolak mengenai pernyataan tersebut sehingga agak gaduh. Serta saat itu saksi kedua dikejar pertanyaan apakah melihat Saksi Gede Sutara ( saksi dari pihak Jaksa ) kembali mengatakan tidak melihat adanya saudara Gede Sutara (tidak hadir) dalam paruman.

Saksi kedua menjelaskan terkait perkataan Terdakwa beliau tidak begitu mendengar dan hanya terngiang kata “ bohong” tapi ditujukan bukan kepada Made Astawa.

Saksi ketiga atas nama Gede Suradnya. Setelah Made Astawa menyatakan tanah tersebut sudah disertifikatkan, Saksi menyanggah kepada Made Astawa sepontan dengan berdiri tegak kearah Made Astawa dengan tegas sertifikat tersebut Bodong atau dianggap Palsu. Demikian juga warga yg hadir hampir gaduh menolak pengakuan Madw Astawa atas Sertifikat tersebut dan di anggap palsu atau bodong.

Menurut keterangan saksi, krama paruman (peserta rapat) menolak mengenai adanya sertifikat tersebut. Saat itu Made Astawa menunjukan stopmap entah di dalamnya terdapat sertifikat atau tidak. Saat kejadian tersebut saksi merasa kesal mengenai pernyataan tersebut.

Saat itu saksi menghadiri paruman saat itu hingga selesai. Saksi Gede Suradyana kembali mengatakan tidak melihat saudara Gede Sutara yang hadir sidang minggu lalu dari Pihak Kejaksaan.

Kembali Saksi Gede Suradnya mengatakan beliau tidak mendengar mengenai kata sertifikat palsu, pembohong dari bendesa Ketut Artha (terdakwa). Sehingga membuat heran Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA.

“Heran kok bukan Gede Suradnya yang dilaporkan karena jelas jarak lebih dekat serta langsung ke diri Made Astawa membantah tentang berita ada sertifikat,” kata Togar Situmorang.

Saksi keempat atas nama Komang Randem. Menurut keterangan hanya membahas upacara pura dalam, dan nyepi. Setelah itu pak made astawa minta waktu untuk menyampaikan sertifikat. Kalau tanah di SD 2 sudah disertifikat. Hal tersebut membuat krama paruman jadi riuh atau marah.

Saksi Komang Ramen tidak mendengar ada perkataan yang berbicara pembohong, karena saat itu saksi fokus ke hal upakara.  Saat itu beliau menegaskan bendesa adat tidak berdiri tanpa emosi saat mengucapkan kata itu lengkap apa tidak terlalu fokus.

Saksi ke empat kembali mengatakan sangat kenal Gede Sutara, namun  tidak melihat kehadiran Gede Sutara saat paruman.  Saksi berharap kedepannya  kasus tersebut tidak sampai berlanjut.

Terhadap keterangan 4 saksi ad charge yang dimana mayoritas saksi yang dihadirkan hari ini, adalah saksi yang tidak dipanggil pihak penyidik pada saat BAP di Polsek Seririt Singaraja.

Padahal saksi-saksi tersebut berada didalam acara paruman tersebut dan para saksi adalah para pemegang jabatan di desa setempat serta para Saksi sebagai orang yang sangat mengetahui keadaannya.

Bahkan ada salah satu saksi bernama Ketut Pastika yang hadir dalam persidangan tadi sudah mengajukan sebagai orang yang bersedia menjadi saksi pada saat di tahap kepolisian, namun tidak di panggil bahkan di minta untuk di BAP.

Keempat orang saksi yang hadir di persidangan menerangkan bahwa Ketut Artha  ( terdakwa ) tidak pernah menyebutkan kata-kata , pencuri, pembohong sertipikat palsu.

Kembali terungkap Ketua Majelis Hakim bertanya kepada saksi apa ada yang sudah menempuh mediasi ke anggota DPRD Buleleng atau Bupati Buleleng karena mereka adalah para pemimpin daerah yang bisa ikut rembuh kemelut ini bisa di cari solusi.

Selain itu 4 saksi mengatakan sudah mengajukan keberatan terkait terbit sertifikat tersebut namun belum menempuh jalur Gugatan, saksi Ketut Pasti mengatakan sudah buat laporan ke Polres Buleleng.

Majelis Hakim bertanya kepada Terdakwa atas keempat saksi yang di undang ke persidangan apa sudah sesuai dan dapat di terima oleh Terdakwa dan dikatakan Pas. Sidang akan dilanjutkan Minggu depan pada Kamis 22 November 2020.

“Tentu kita berharap semoga persidangan ini bisa berjalan dengan baik dan mari kita tetap mengawal kasus ini dengan baik, supaya kebenaran dari kasus ini bisa terungkap,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630.  Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. (dan)