Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan melakukan sosialisasi terkait zona penetapan pemasangan baliho dan atribut kepada peserta kampanye untuk pemilu legislatif tahun 2014.

“Kami sudah melakukan pemberitahuan dan besok, Jum’at 4 Oktober dari KPU Provinsi Bali akan mengundang perwakilan partai politik (parpol), perwakilan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait penetapan zona pemasangan baliho dan atribut peserta kampaye,” kata ketua KPU Provinsi Bali Raka Sandi di Denpasar, Rabu (3/10).

Ia mengatakan, untuk penetapan zona pemasangan baliho serta atribut parpol, KPU nantinya bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

“Dalam pelaksanaannya juga dibantu oleh Bawaslu Provinsi Bali terkait pengawasan dan juga dari pihak kepolisian melibatkan Polisi Pamong Praja sebagai eksekutor di lapangan,” katanya.

Raka Sandi menambahkan, sanksi yang akan diberikan berupa penertiban yakni dengan melakukan pencabutan dan pemindahan lokasi. “Untuk atribut parpol dan baliho dari calon legislatif maupun DPD yang melanggar akan dipindahkan, bagi yang sudah sesuai tidak akan dikenai sanksi,” katanya Pemasangan atribut dan baliho akan diatur pada tempat umum dan tempat pribadi sehingga lebih tertata.

“Pemasangan di tempat umum sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 khususnya pasal 17. Pada tempat pribadi sudah ada surat edaran KPU terbaru, dimungkinkan memasang namun akan diberlakukan pengaturan supaya tidak sembraut dan lebih tertata secara rapi,” kata Raka Sandi.

Teknis pengaturan di lapanggan sepenuhnya diambil alih oleh KPU Kabupaten dan Kota sehingga lebih bisa dimaksimalkan. Sebelumnya akan ada pemberitahuan bagi yang melakukan pelanggaran.

“Untuk teknis penganturan dan pemasangannya akan diambil alih oleh KPU kabupaten dan kota yang sebelumnya akan ada pemberitahuan secara lisan maupun bersurat kepada pemilik atribut maupun baliho,”ujarnya “Setelah dilakukan pemberitahuan, namun belum juga dilakukan pemindahan sesuai dengan peraturan dari pihak yang berwenang akan memberikan sanksi berupa pencabutan dan pemindahan ke tempat yang dianggap lebih sesuai,” ujarnya. AN-MB