Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan pers.

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang bisa bebas atau lepas dari pandemi virus Corona atau COVID-19.

“Diharapkan Bali akan menjadi provinsi pertama yang pandemi COVID-19-nya bisa berakhir,” kata Gubernur Koster dalam keterangan persnya, Senin (4/5/2020).

Harapan ini tidaklah muluk-muluk jika melihat berbagai indikator yang menunjukkan penanganan COVID-19 di Bali yang semakin baik.

Bahkan Pemerintah Pusat melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga telah memonitor penanganan COVID-19 di Bali, bahkan sudah dibahas dalam Rapat Kabinet dan dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

Menko Luhut menyampaikan bahwa penanganan COVID-19 di Bali sudah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Menko Luhut memberi arahan dan menugaskan Gubernur Koster sebagai Gubernur Bali dan Ketua Gugus Tugas Provinsi Bali agar penanganan COVID-19 semakin baik dan terus ditingkatkan.

Menko Luhut juga sangat mengapresiasi peran Desa Adat dan Desa di Bali yang mampu menjaga wilayahnya dengan sangat ketat sehingga bisa mencegah penyebaran COVID-19.

Sementara itu  Perkembangan pasien Covid-19 sampai tanggal 4 Mei 2020 terdapat jumlah kumulatif Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 643 orang.

Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 271 orang, terdiri dari WNA sebanyak 8 orang (3%), PMI/ABK asal Bali sebanyak 146 orang (54%), terjangkit di daerah luar Bali sebanyak 20 orang (7%), terjangkit di Bali sebanyak 97 orang (36%).

Sementara yang sudah sembuh sebanyak 159 orang (4 orang WNA dan 155 orang WNI) atau segara 59%.  Jumlah pasien yang masih dirawat sebanyak 108 orang (40%). Pasien yang meninggal sebanyak 4 orang (1%)  yang terdiri atas 2 orang WNA dan 2 orang WNI.

Gubernur Koster juga mengungkapkan berbagai kebijakan dan upaya dalam penanganan COVID-19 di Bali sampai saat ini telah menunjukkan hasil yang nyata dengan memakai 3 indikator penting.

Pertama, rata-rata penambahan pasien positif COVID-19 per hari, Bali sebanyak 7 orang (peringkat terendah keempat), lebih rendah daripada DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Banten.

Data menunjukkan bahwa pasien positif COVID-19 sebagian besar bersumber dari PMI/ABK sebanyak 54%, transmisi lokal Bali sebanyak 36%, daerah luar Bali sebanyak 7%, dan WNA sebanyak 3%. Sedangkan kasus di provinsi lain, pasien positif sebagian besar merupakan transmisi lokal.

Kedua, persentase kesembuhan pasien positif COVID-19, Bali mencapai sekitar 58.67% yang paling tinggi di Indonesia dan berbeda jauh daripada 9 Provinsi lainnya, bahkan jauh diatas rata-rata Nasional (16.86%) dan Global/Dunia (32.10%).

Di Bali, rata-rata lama perawatan pasien positif COVID-19 sampai sembuh adalah selama 13 hari, masa perawatan paling cepat selama 3 hari, dan paling lama 39 hari (untuk kasus berat).

Ketiga, persentase pasien positif COVID-19 yang meninggal, Bali mencapai 1,48% paling rendah dari 9 Provinsi lainnya, bahkan jauh dibawah rata-rata Nasional (7.46%) dan Global/Dunia (7.04%).

Patut dicatat bahwa dari 4 orang pasien positif yang meninggal di Bali, 2 orang merupakan WNA, 1 orang dari daerah luar Bali, dan 1 orang PMI/ABK warga Bali.

“Meskipun Bali tidak menerapkan PSBB, tetapi sejauh ini penanganan COVID-19 menunjukkan hasil yang lebih baik/terkendali,” ungkap Gubernur Koster.

Padahal, sebelumnya berbagai pihak sangat mengkhawatirkan Bali akan terancam COVID-19 karena sebagai destinasi wisata dunia terbesar di Indonesia. Tetapi sejauh ini, fakta menunjukkan hal yang kontras berbeda.

Dari data perkembangan COVID-19 tersebut, menunjukkan bahwa sejumlah kebijakan dan berbagai upaya yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Bali bersama Kapolda, Pangdam IX Udayana, Bupati/Walikota se-Bali, para tenaga medis, dan para pihak disertai dengan manajemen pelaksanaan dalam penanganan COVID-19 di Bali telah menunjukkan suatu output/hasil yang positif dan terukur.

Meskipun sudah berjalan dengan baik, Gubernur Koster menegaskan penanganan COVID-19 di Bali harus dimantapkan dan terus ditingkatkan secara bersama-sama Gugus Tugas Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota se-Bali, Desa Adat, Desa, Satgas Gotong Royong Desa Adat, Relawan Desa, dan para pihak serta masyarakat agar pandemi COVID-19 segera berakhir.

Oleh karena itu Gubernur Koster menghimbau dan menegaskan kembali berlakunya Instruksi Gubernur Nomor 8551 Tahun 2020 yaitu:

a. Agar masyarakat benar-benar berperilaku tertib dengan disiplin sosial yang tinggi yaitu: belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah; membatasi aktivitas dan interaksi dengan masyarakat di luar rumah.

b. Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata.
c. Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama.

d. Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali, kecuali angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

e. Memperketat pengawasan dan seleksi terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa, dan Pelabuhan lainnya.

Gubernur Koster juga  menghimba agar para PMI/ABK yang sedang dikarantina di hotel atau ditempat lain harus mengikuti dengan disiplin, tidak boleh keluar, dan tidak boleh menerima tamu termasuk keluarga. Kalau ada yang melanggar agar ditindak dengan tegas oleh aparat keamanan.

Para Bupati/Walikota se-Bali jjugga diharapkan agar membatasi beroperasinya pasar tradisional dan pasar modern, dengan tetap menjaga jarak (tidak boleh berkerumun), harus menggunakan masker, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Agar semua pihak bisa bekerjasama dan sama-sama bekerja dalam penanganan COVID-19 atas kesadaran yang tinggi bahwa pandemi COVID-19 merupakan tugas semua pihak ,Pemerintah dan masyarakat,” tutup Gubernur Koster. (dan)