Tersangka RAG (34) saat rilis bersama dua tersangka narkoba lainnya di Mapolda Bali,  Rabu (17/1)/MB
Denpasar, (Metrobali.com) –
Bermodus paket narkoba dengan pengirim fiktif yang dikemas dalam kotak kemasan susu kambing, seorang pria berinisial RAG (34)
asal Surabaya dibekuk petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Sabtu 13 Januari 2018 lalu sekira pukul 07.30 wita.

“Kita amankan tersangka dimana yang bersangkutan dicurigai merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Saat itu tersangka tengah dalam perjalanan dari Jawa ke Bali dengan menumpang mobil travel,” terang Wakil Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, di Mapolda Bali, Rabu 17 Januari 2018.

Kemudian pihaknya, mencegat mobil yang ditumpangi tersangka di Jalan Selemadeg, Tabanan.

Pihaknya melakukan interogasi awal dan tersangka mengaku, bahwa barang narkotika tersebut adalah miliknya yang dikirim melalui jasa paket JNE dari Surabaya dengan menggunakan nama pengirim atas nama Shafa Online (pengirim fiktif) atas nama Susi Sri Widyaningsih dengan alamat Jalan Gunung Agung Gang Gangga No.18 Denpasar Barat.

Lanjut petugas mengarah ke TKP pertama di kamar kost tersangka di Jalan Pulau Flores Gang VII No.6 Banjar Bumi Kerti, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Petugas menemukan timbangan alat digital, plastik klip dan buku catatan transaksi narkoba.

Lanjut ke TKP II di JNE Sanur Jalan Danau Poso No.IA sekira pukul 14.15 wita dan saat digeledah ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kotak kemasan susu kambing bertuliskan Gomars.

“Berat totalnya ada 406,56 gram bruto atau 400, 04 gram neto ,” terangnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. SIA-MB