Sampaikan Aspirasi Melalui Dialog, Sudikerta Apresiasi FSPM
Mangupura (Metrobali.com)-
Wabup Sudikerta menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada Komite Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) yang dinilai mengambil langkah tepat dalam mengurai berbagai persoalan berkenaandengan masalah perburuhan. Langkah FSPM yang memilih jalan dialog/audensi dengan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam mencarikan solusi merupakan langkah maju dan bijaksana, mengingat pola-pola penyelesaian masalah, penyampaian aspirasi melalui cara-cara yang dilandasi oleh kejernihan serta niatan yang baik serta didukung oleh etika dan kesopanan serta duduk bersama ini merupakan pola-pola penyelesaian masalah yang patut ditiru, oleh karenanya Pemkab badung memberikan apresiasi terhadap langkah-langkahyang telah diambil oleh FSPM Bali selaku pilar penting pembangunan Badungyang untuk menyampaikan keluhan/aspirasinya melalui dengan cara-cara diatas.
Demikian antara lain terungkap saat Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta menerima aspirasi/audensi sekitar 30 orang pengurus dan anggota FSPM Bali di Puspem Badung mangupraja Mandala, Selasa (1/5). Turut pula mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R. Swandika, Kadisparda Badung Cokorda Raka Darmawan,Kepala Badan Kesbangpolinmas Badung I Made Witna, Kabag Humas Protokol Setda Badung A.A. Gede Raka Yuda serta instansi terkait
Berkenaan dengan aspirasi terutama terkait dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan keberadaan maraknya outsourcing, Sudikerta mengatakan bahwa pihaknya selaku pelayan masyarakat mempunyai tanggungjawab dan kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat termasuk tentunya anggota FSPM. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Badung dalam melaksanakanpembangunan berkelanjutan melalui upaya-upaya untuk mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan distribusi pemerataan pendapatan yang selanjutnya akan diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
Wabup Sudikerta juga menyadari bahwa system outsorcing ini harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sehingga tidak akan melanggar dengan ketentuan yang ada, dan dalam pelaksanaannnya harus ada aturan yang dipakai pedoman sehingga tidak menyalahi aturan yang ada. Tentunya Pemkab Badung akan melakukan kajian-kajian yang mendalam sehingga mampu menyingkapi keluh kesah daripada pekerja.
Terkait UMK Wabup Sudikerta mengatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Indeks Harga Konsumen, Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku didaerah tertentu dan antar daerah, kondisi pasar kerja serta pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita. Di Kabupaten Badung telah melakukan beberapa proses dalam penetapan UMK. Saat ini Upah Minimum Kabupaten Badung adalah sebesar Rp. 1.401.000,- sedangkan nilai KLH di Kabupaten Badung sebesar Rp. 1.388.000,-. “Pemkab berkomitmen untuk memberikan penghasilan dan pendapatan yang terbaik sehingga mampu mensejahterakan masyarakatnya” pungkas Sudikerta.
Selanjutnya berkenaan dengan outsourcing Sudikerta menjelaskan bahwa memang belakangan ini berbagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat sehingga kata outsourcing kian akrab ditelinga kita. Tetapi sayangnya banyak calon pekerja yang belum paham apa yang dimaksud dengan tenaga outsourcing. Meski menguntungkan perusahaan namun system ini merugikan karyawan, karena tidak ada jenjang karier, adanya pemotongan gaji dari perusahaan induk dan lain sebagainya. Karena hal tersebut maka diminta kepada para pengawas untuk proaktif dan memiliki kepekaan untuk mengunjungi hotel untuk tetap melakukan koordinasi dengan perusahaan.
Hal senada juga disampaikan Sekda Badung Kompyang R.Swandika menambahkan bahwa pelaksanaan outsorcing ini merupakan salah satu penjabaran dari visi Badung yaitu membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk mendapatkan pendapatan yang layak. Melalui visi ini Pemkab Badung melalui Disosnaker akan selalu mendengar aspirasi dari para pekerja untuk ditindaklanjuti.
“Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa outsourcing ini tidak dilarang tetapi dibatasi, jadi tugas Pemkab Badung adalah untuk memfasilitasi agar tidak terjadi pelanggaran” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, adapun ruang yang hanya bisa dioutsorcing adalah kegiatan jasa penunjang diantaranya usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi pekerja, usaha tenaga pengaman, usaha jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan bagi pekerja.
Sementara itu Ketua Komite Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) dipimpin Ketua Regional A.A.Sagung Ratmudiani menyampaikan 2 hal yang dihadapi oleh para pekerja yaitu tentang maraknya system kerja outsorsing dan kontrak serta Upah Mimimum Kabupaten di Kabupaten Badung khususnya. Pada kesempatan tersebut Ratmudiani menyampaikan beberapa usulan diantaranya agar system outsourcing ini bisa dihapus karena tenaga kerja seperti ini tidak jelas dan sangat merugikan dan juga mengenai UMK 2013 tidak memenuhi kebutuhan. PUT-MB
2 Komentar
saya adalah salah satu karyawan kontrak/outsorcing dari anak perusahan Bank BUMN yang bernama PT.BINAYASA KARYA PRATAMA.
latarbelakan
mempunyai pekerjan tetap dan layak dengan upah mencukupi adalah impian setiap orang. akan tetapi mendapat pekerjan yang di impikan tidak semudah membalikan telapak tangan. bagai mana untuk mendapatkan [pekerjan dengan upah pas pasan susahnya bukan kepalan,apa lagi mendapatkan pekerjan dengan upah tinggi.
sebagai buruh sudah pasti mempunyai tugas dan tanggung jawab,begitupun sebaliknya bagi perusahan memberikan hak-hak bagi pekerja. akan tetapi apa yang terjadi di salah satu perusahan penyedia jasa yang ber nama PT.BINAYASA KARYA PRATAMA yang katanya anak perusahan salah satu Bank BUMN serasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. terlihat terhadap para pekerjanya . di bawah ini beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT.BINAYASA KARYA PRATAMA terhadap para pekerjanya yang di pekerjakan di PT.Bank Tabungan Negara kantor pusat.
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap pekerja berdasar UU No. 13 tahun 2003 tentang Outsorcing dan KEPMENAKERTRANS KEP No.102/VI/2004
1. WAKTU KERJA.
berdasar pasal 77 UU.13/2003
(1) setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) waktu kerja sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam (1) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Dalam peraturan perusahan PT BINAYASA KARYA PRATAMA khususnya untuk pekerja outsorcing kebersihan (Office Boy) waktu kerja berlaku mulai pukul 06.30 WIB s.d pukul 17.30 WIB maka waktu kerja berarti bukan 8 (delapan) jam dalam satu hari melainkan 11 (sebelas) jam dalam 1 (satu) hari kerja. sisa kelebihan 2(dua) jam tersebut oleh prusahan tidak pernah di bayarkan baik dalam upah pokok bulanan maupun dalam upah lembur bulanan yang merupakan hak pekerja atas kelebiha jam kerja. dalam hal ini jelas bahwa perusahan telah melanggar pasal 77 ayat 2
2. WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH LEMBUR
berdasar pada pasal 3 KEPMENAKERTRANS KEP No.102/MEN/VI/2004
(1) waktu jam lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) ketentuan waktu jam lembursebagai mana yang di maksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang di lakukan pada waktu istirahat mingguan ataw hari libur resmi.
Pasal 4 KEPMENAKERTRANS KEP No.102/MEN/VI/2004
(1) pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja,wajib membayar upah lembur.
Pasal 7 KEPMENAKERTRANS KEP No.102/MEN/VI/2004
(2) pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruhselama waktu kerja lembur berkewajiban :
a. membayar upah kerja lembur
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apa bila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(3) pemberian makan dan minum sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf C tidak boleh diganti dengan uang.
Pasal 8 KEPMENAKERTRANS KEP No.102/MEN/VI/2004
(1). perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2). cara menghitung upah 1 (satu) jam adalah 1/173 x 1 (satu) bulan.
dengan pedoman pada peraturan-peraturan tersebut maka dengan ini secara jelas bahwa pihak PT.BINAYASA KARYA PRATAMA telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjan. yaitu dengan membayar upah lembur perjam sejumlah Rp.6.500,- seharusnya sesuai dengan pehitungan perundang-undangan upah lembur perjam adalah 1/173 dikali upah bulanan atau sama dengan 1/173 x Rp.2.200.000,- = Rp.12.716,- selain itu perusahan juga telah melakukan pelanggaran waktu jam lembur .
berdasarkan peraturan bahwa jam lembur dihitung mulai pukul 17.30 WIB. jika dilihat dari jam masuk kerja pukul 06.30 WIB maka seharusnya jam lembur dihitung mulai 15.30 WIB sedangkan 3 (tiga) jam berikutnya adalah pukul 18.30 WIB, maka setelah pukul 18.30 WIB pekerja berhak mendapatkan uang makan sesuai dengan pasal 7 KEPMENAKERTRANS KEP No.102/MEN/VI/2004 ayat 1 (satu) huruf C yang berbunyi :
“perusahan yang memperkerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apa bila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih”
demikian saya sampaikan, saya ucapakan terimakasih.
assalamualaikum wr.wb
yht:
dirut.pt.binayasa karya pratama.
dengan ini saya akan menyampaikan prihal tentang ketidakpuasan dengan kepemimpinan saudara HASANUDDIN sebagai kepala koordinator di palembang.dikarenakan tidak bisa bekerja sebagai koordinator yang di embannya.
banyak kejanggalan yang di jabatnya saat ini yang bekerja lebih baik di berhentikan dan yang jelek di pertahankan oleh nya.
kemudian korupsi alat-alat penunjang cleaning servis,security,dan office boy.yang di simpan tmpt penyimpanannya saat ini.
sudah beberapa kali karyawan binayasa mengirimkan surat atas ketidakpuasan/pergantian seorang koordinator yang hanya mementingkan diri sendiri daripada karyawannya.
maka dari itu saya minta secepatnya ada perubahan di BKP.palembang yang lebih sempurna di bandingkan yang sekarang.
karena HASANUDDIN tidak memberikan kontribusi terhadap perusahaan,dan tidak mengembangkan perusahaan nya d palembang.
ini saja yang dapat saya beritahukan keadaan bkp di palembang,maka secepatnya diadakan pertemuan antara pihak bkp pusat dengan karyawan bkp palembang,agar permasalahan tidak berbuntut panjang.