Nilai Penukar Tak Sesuai, Taman Mekepung Batal Dibangun
Dari informasi, pembatalan tersebut karena ketidaksesuain nilai lahan penukar yang disediakan Pemkab Jembrana. Lahan penukar di barat Kantor Camat Negara oleh pihak Kejari Jembrana melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) nilainya hanya mencapai sekitar Rp.800 juta. Sedangkan aset bekas kantor Kejari Jembrana mencapai Rp.1,8 miliar.
Untuk pembangunan RTH tersebut Pemkab Jembrana melalui LHKP Jembrana telah menganggarkannya melalui anggaran perubahan APBD 2016 senilai Rp.1 miliar. Bahkan sudah dilakukan tender dan ada pemenangnya.
“Ya, tidak jadi tahun ini, karena ada masalah dengan nilai lahan penukarnya” ujar Kepala Kantor LHKP Jembrana, I Wayan Darwin, belum lama.
Menurutnya, pihaknya sudah menyediakan lahan penukar di sebelah barat kantor Camat Negara beserta bangunan baru, namun belum bisa diterima.
“Kami diminta untuk menghitung dulu nilai pastinya. Wajar seperti itu, daripada ada masalah dikemudian hari” ujarnya.
Supaya tidak menimbulkan masalah dan memastikan berapa nilai lahan dan bangunan penukarnya, menurutnya pihaknya akan meminta bantuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pusat melalui Bagian perlengkapan. Karena urusan aset merupakan kewenangan Bagian Perlengkapan.
“Kalau memang benar tidak sebanding, nanti akan dibicarkan kembali dengan Kejaksaan. Mudah-mudahan tahun depan pembangunannya sudah bisa dilaksanakan” ujarnya. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.