Tjahyo Kumolo1

Denpasar, (Metrobali.com) –

Bupati Subang, Ojang Sohandi resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi BPJS setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mempersilakan KPK memproses lebih lanjut Bupati Ojang. “Kami silakan kalau KPK punya cukup alat bukti. Bukti penyuapan, bukti suap kan pasti ada. Silakan diproses,” kata Tjahyo di Denpasar, Selasa 12 April 2016.

Menurut dia, jika dalam kasus narkoba akan langsung diberhentikan, maka dalam kasus korupsi akan berbeda cerita. Ia masih mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. “Kecuali narkoba, langsung kita berhentikan. Kalau hukum asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” ungkapnya.

Hal itu juga yang berlaku bagi bupati di daerah lain seperti di salah satu kabupaten baru di Sulawesi Selatan, Kabupaten Rokanhulu, Riau, Simulangun dan lainnya. “Itu kita tunggu proses hukumnya dulu. Kalau narkoba langsung saya berhentikan seperti kemarin di OKI,” tegas dia.

Sementara itu, Mendagri mengaku belum mendapat laporan detail mengenai kasus yang menjerat Bupati Subang. “Tapi indikasi penyuapan itu ada. Sudah ditangkap, itu kewenangan KPK yang tidak bisa kita intervensi. Kami ingin terbuka, fair, motifnya apa memberi sesuatu kepada kejaksaan,” papar dia.

Kemendagri, ia melanjutkan, belum bisa mengambil sikap terkait status Bupati Subang. “Kita memantau dulu dong, kan belum bisa bersikap apa-apa. Ini berlaku kepada PNS yang terjerat kasus. Ada pemantauan. Terdakwa itu kan belum tentu nanti diputus di persidangan salah. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” jelas dia.

“Banyak tuh di KPK yang bebas, padahal dia sudah ditahan sekian tahun, kecuali tertangkap tangan. Pejabat bupati atau saya ya, otomatis mundur. Kalau tidak tertangkap tangan ya, menunggu proses hukum,” tutup dia. JAK-MB