Lari ke Seririt, Polsek Kota Bekuk Pencuri Sertifikat
Polsek Kota Negara mengamankan Sertifikat tanah dan BPKB kendaraan
Jembrana (Metrobali.com)-
Pelaku pencurian sejumlah sertifikat tanah dan BPKB kendaraan, Made Wiantara diamankan di Polsek Kota Negara, Sabtu (13/2) lalu.
Pelaku yang asal Desa Manistutu, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali ini sebelumnya sempat melarikan diri ke Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
“Pelaku kami amankan di rumah adiknya di Seririt, Buleleng” ujar Kapolsek Kota Negara kompol Made Prihenjagat seizin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo, Selasa (16/2).
Menurutnya, pelaku diamankan menindaklanjuti laporan korban Wayan Slawe asal Banjar Munduk tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara pada Senin (8/2). Dalam laporannya korban mengaku kehilangan sejumlah sertifikat dan BPKB milik orang lain yang digadai kepadanya. Barang-barang tersebut menurutnya ditaruh di dalam almari dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku disuruh mencuri oleh Ketut RY asal Desa Manistutu dengan upah Rp.750 ribu. Karena menurut Made wiantara pelaku pencurian, Ketut RY sempat mengaku tidak mampu melunasi sertifikat tanah dan BPKB miliknya yang digadai ditempat korban.
“Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu belakang dan mencongkel almari dengan alat pengupas kelapa. Saat itu katanya kondisi rumah korban lagi sepi” imbuh Jagat.
Mendalami keterangan pelaku, menurutnya pihaknya berhasil menyita 12 buah sertifikat tanah dan 12 buah BPKB kendaraan dari rumah Ketut RY, terduga yang menyuruh.
Pihak Polsek Kota Negara masih mendalami kasus pencurian tersebut, dan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.