Kadus Tenggang Dilapor Balik ke Panwaslih Karangasem : Dituding Tunggangi‘’Sangkepan’’ untuk Pilih MASDIPA
Kadus Tenggang, I Wayan Layir, yang notabena merupakan Tim MASDIPA, dilapor balik oleh Wayan Patra (45) ke Panwaslih Karangasem, Rabu (8/12). Layir dilaporkan karena dugaan tidak netral sebagai perangkat desa, karena dalam ‘’sangkepan’’ dusun tanggal 5 Nopember 2015, Layir menyebut dirinya sebagai Tim MASDIPA Desa Seraya Tengah, mengajak warga memilih MASDIPA. Tindakannya bertentangan dengan Peraturan KPU, yang melarang perangkat desa terlibat kampanye pilkada. Selain ke Panwas, Patra juga mengadukan Layir ke Desa Seraya Tengah, oleh karena sikap tidak netralnya dalam Pilkada Karangasem 2015 ini.
Sebelum dilaporkannya Layir, Kacung melaporkan Udayana ke Panwaslih, karena menerima kaos bergambar SMS dari Udayana. Kacung melapor ke Panwaslih setelah datang ke Kadus Tenggang, Wayan Layir yang merupakan Timses MASDIPA. Diduga Layir lah yang mendorong pemberian kaos dan dupa itu dilaporkan ke Panwaslih. Laporan Patra merupakan jawaban terhadap laporan Kacung ke Panwas.
Wayan Suara Arsana, Humas Tim Pemenangan SMS menegaskan,‘’Laporan mereka itu bersifat fitnah dan bisa kita laporkan ke polisi. Sebab, Udayana tidak berkampanye, tidak mengajak memilih, tidak meminta dukungan, kaos diberi karena Kacung sendirilah yang sebelumnya meminta kaos dari Udayana. Udayana memberi karena memenuhi permintaan Kacung beberapa waktu sebelumnya, ketika bertemu setelah pengobatan gratis SMS. Jadi, orang harus melihat duduk soalnya secara utuh dan menyeluruh,’’ jelas Suara Arsana, Humas Tim Pemenangan SMS.
Di pihak lain, ia yakin dan punya saksi, Kadus Tenggang Wayan Layir jelas-jelas melakukan pelanggaran, karena sebagai Kepala Dusun ia bersikap tidak netral, yakni mengajak warganya untuk memilih MASDIPA, dalam suatu ‘’sangkepan’’ pada tanggal 5 Nopember 2015 lalu.
Made Dastra yang mendampingi pelapor menyatakan, Panwas telah memeriksa pelapor dan dua orang saksi, serta menunggu kalau masih ada tambahan alat bukti yang menunjukkan ketidaknetralan Kadus Tenggang, Wayan Layir.
‘’Kami harap, Panwas segera merekomendasikan agar Kadus Tenggang diberi sanksi, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Jangan sampai, laporan Kacung serta Layir saja yang cepat diproses, pengaduan tentang Kadus Tenggang ini pun harus secepatnya diusut,’’ imbuh Dastra.
Dastra juga mengingatkan, statement-statement yang menyerang pribadi, yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang dilaporkan ke Panwaslih telah dicatat untuk sewaktu-waktu dijadikan bukti bila melakukan pengaduan ke polisi. Baik karena pencemaran nama baik, membuat perasaan tidak menyenangkan, ataupun fitnah.
‘’Komentar-komentar yang sifatnya mem-bully calon SMS, dengan sebutan Pak Tua dan sejenisnya, sangat lah tidak pantas. Bagaimana kalau di kandidat sebelah diledek-ledek berpoligami, jadi istri kedua atau ketiga, mengambil suami orang, dan sejenisnya, apakah itu bisa diterima? Kalau ingin dihormati, hormatilah orang lain,’’ kata Dastra. RED-MB
2 Komentar
Supaya menimbulkan efek jera dalam pelanggaran demokrasi perangkat desa yang tidak netral sebaiknya dipecat saja karena ini bisa merusak tatanan demokrasi yang seudah di bangun
Adeehhh masih saja ada perangkat desa yang tidak menghargai Demokrasi, bila perlu kasi pelajaran mereka untuk efek jera.