Gianyar (Metrobali.com) –
Akibat tidak dilengkapi surat izin usaha perdagangan minuman berhalkohol (SIUP-MB) dan melangar pasal 11 huruf a Perda No.9 tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berhalkohol, Anggota Satuan Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan sekitar 820 liter mimuman keras (miras) jenis arak dan tuak dari 3 orang pedagang diwilayah hukum Polres Gianyar, Kamis (13/12).
Ratusan liter miras itu diamankan. Sedangkan penjualnya dikenakan tindak pidan riangan (tipiring) disidangkan di PN Gianyar.
Informasi yang berhasil dihimpun Metrobali.com di Mapolres Gianyar, Kamis (13/12) sejumlah anggota Satnarkoba Polres Gianyar menyebar untuk melakukan penertiban perdagangan, operasi, peredaran miras diwilayah hukum Polres Gianyar. Awalnya, polisi melakukan lidik di Jalan Bay Pas Prof IB. Mantra, tepatnya diwilayah Jalan Selukat, Desa Keramas,Blahbatuh, Gianyar.
Sekitar pukul 09.00 Wita, tiba-tiba meluncur satu unit mobil carry warna hitam yang dikemudikan I Kadek Juliarka (30) asal Dusun
Geriana Kangin, Desa Duda Utara, Selat, Karangasem. Karena curiga polisi menghentikan laju kendaraan. Saat diperiksa, di dalam mobil Juliarka ditemukan sejumlah jerigen yang berisi tuak. Sedikitnya 780 liter miras tuak yang kemas dalam 26 jerigen besar isian 30 liter.  Karena mengangkut miras tanpa dilengkapi surat izin usaha perdagangan minuman berhalkohol (SIUP-MB), sehingga miras tuak berserta dagangnya langsung diamankan ke Mapolres Gianyar.
Selain mengamankan ratusan liter miras tuak, polisi juga mengamankan miras jenis arak dari dua orang pedagang. Dua orang pedagang yang digaruk polisi yakni Desak Made Kartini (57) beralamat di Banjar Serongga Kaler, Desa Serongga, Gianyar dan pedagang Ni Wayan Nuraheni (40) di Banjar Serongga Kelod, Desa Serongga, Gianyar. Diwarung Kartini, polisi berhasil mengamankan 30 liter miras jenis arak yang dikemas dalam jerigen warna putih isian 20 liter. Sedangkan diwarung Nuraheni, polisi berhasil mengamankan 20 liter miras jenis arak. Karena menjual miras tanpa dilengkapi SIUP-MB sehingga polisi mengamankan BB dan pedagangnya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Seizin Kapolres Gianyar, AKBP Hadi Purnomo, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nyoman Suantasa mengatakan,  miras jenis arak dan tuak diamankan polisi karena pedagangnya menjual tanpa dilengkapi SIUP-MB. Selain itu, para pedagang juga melanggar pasal 11 huruf a Perda No.9 tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berhalkohol.BB berupa tuak dan arak kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar sementara penjual akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) disidangkan PN Gianyar. ADI-MB