Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Sabu dan Putau di Denpasar

Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Sabu dan Putau di Denpasar/mb

Denpasar (Metrobali.com)-

 ZUL (33) seorang pedagang nasi Padang, yang beralamat di Jalan Pulau Belitung, Pedungan Denpasar Selatan ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar, pada Jumat (2/10) sekira pukul 18.00 wita, lantaran kedapatan sering mengedarkan narkoba jenis sabu dan putau di seputaran kawasan Jalan Teuku Umar tepatnya di Pulau Belitung.

Kepada media, Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Minggu (4/10) menjelaskan, pihaknya menangkap yang bersangkutan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri -ciri tinggi 165 cm, kulit sawo matang, rambut gondrong dan di tangan kanannya ada Tatto Triball sering menawarkan dan mengedarkan narkotika di tempat kejadian perkara (TKP) dimaksud.

“Jadi ZUL ini sering mengedarkan narkoba jenis  Sabu dan Putau di seputaran wilayah Jalan Teuku Umar tepatnya di Jalan Pulau Belitung dan sekitarnya,” kata Ganefo.

Kami langsung melakukan pengembangan, katanya dan hasil penyelidikan tempat tinggal tersangka pada hari Jumat (2/10) sekira pukul 15.00 wita, tersangka masuk ke rumahnya dan jajarannya langsung mengamankan tersangka.

“Didapat barang bukti (BB) 1 paket diduga Putau atau heroin yang disimpan di kantong celananya dan satu buah bong. Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan kami berhasil menangkap tersangka berinisial CAN (30), keduanya merupakan jaringan,” ungkap mantan Kasat Intel ini.

CAN merupakan seorang pedagang aksesoris di Pasar Badung, Jalan Tukad Yeh Aya. Panjer, Denpasar Selatan. Dia ditangkap di jalan umum di depan rumahnya sesaat sebelum terancam memasuki rumahnya.

“Dan dari tersangka kita dapatkan BB 13 paket Sabu dan 6 paket putau,” imbuh Ganefo. Seraya menambahkan ada BB lainnya dari tersangka CAN yaitu 6 paket putau atau heroin dengan berat 37,36 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah bendel klip kosong dan dua buah isolasi.

ZUL sendiri merupakan residivis narkotika dan sudah dua kali di penjara di LP Kerobokan pada tahun 2006 yang ditangkap oleh Polda Bali dengan masa hukuman 5 tahun penjara. Pada tahun 2010 ZUL ditangkap oleh Polresta Denpasar sebagai pengedar dengan masa hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka CAN sendiri merupakan anak buah tersangka ZUL yang masih bersih dari hukuman. CAN bertugas sebagai penempel dengan bayaran Rp3 juta sekali jalan. Kepada polisi ZUL mengaku mendapatkan untung Rp10 juta dari hasil penjualan narkoba.SIA-MB