Empat Pembobol Villa

Denpasar (Metrobali.com) –

Sat Reskrim Polresta Denpasar pada, Jumat (24/4) sekitar pukul 02. 30 Wita berhasil meringkus empat pelaku pencuri dengan pemberatan (curat) yang ditangkap di Jalan Tukad Balian Gang, Merpati (gudang rongsokan) setelah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di TKP Villa Ishana Jalan Belimbing Sari II Nusa dua Kuta Selatan, Badung,  pada, Rabu (22/4) sekira pukul 20. 30 Wita.

Keempat tersangka ini yakni, Karno Sapuan (38) asal Banyuwangi dengan alamat tinggal di bali di Tukad balian XI Denpasar Selatan.  Dalam menjalankan aksinya, tersangka karno berperan untuk membongkar alat alat yang ada di dalam  dalam villa.

Dari keterangan tersangka Karno, giliran tiga tersangka lainnya diringkus di tempat kosnya di wilayah Densel yakni Tri Waluyo (33) asal Banyuwangi dengan alamat tinggal di bali di Tukad Balian Gang Merpati. Tri memiliki peran yang sama dengan tersangka Karno yakni masuk ke dalam villa dengan membongkar alat alat yang ada di dalam villa.

Sementara dua tersangka lain yakni Supriyanto (39) asal Banyuwangi, Rogojampi dan alamat di  Jalan Tukad Balian Gang Merpati dan berperan menunggu dalam mobil saat rekannya beraksi dalam villa langsung tancap gas setelah pekerjaan selesai.

Dan yang terakhir tersangka Mustarom (36) asal Banyuwangi dengan alamat tinggal di Jalan Tukad Balian Gang Merpati ini memiliki peran sebagai driver saat survei ke TKP dan menjualkan barang hasil curian.

Para tersangka masuk ke dalam proyek saat para buruh sedang tertidur pulas. “Para tersangka memiliki peran masing-masing, dua berperan sebagai pemetik dan dua lagi menunggu di mobil mengawasi lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Nengah Sadiartha di Denpasar, Rabu (29/4).

Sayangnya aksi kucing-kucingan keempat pelaku itu diketahui oleh pengawas vila bernama Komang Agus dan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Denpasar. Setelah menerima laporan dan setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, akhirnya identitas salah satu tersangka yakni Karno Sapuan, kelahiran Bayuwangi, dikantongi petugas. Dari keterangan tersangka, polisi pun berhasil menangkap tersangka lainnya

“Tersangka ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan (Densel), sementara Modus yang digunakan pelaku yakni membongkar peralatan yang ada dalam villa,” ujar Sadiartha.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yaitu dua pompa air pembersih kolam, 20 gulung kabel tembaga dan 23 Kg potongan kran shower, bath up dan wastafel yang masih baru.

“Total barang bukti yang diamakan bernilai sekitar Rp 60 juta,” tutupnya.SIA-MB