Budi Gunawan2

Jakarta (Metrobali.com)-

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Jakarta Irmanputra Sidin menilai Komjen Polisi Budi Gunawan sah untuk dilantik menjadi wakil kepala Polri meskipun ada polemik di masyarakat.

“Tidak bisa karena ada sebagian yang menolak lalu konstitusi runtuh. Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa cepat bubar,” kata Irmanputra Sidin dihubungi di Jakarta, Rabu (22/4).

Irman mengatakan konstitusi lahir dari daulat rakyat, dan DPR adalah institusi yang memegang daulat rakyat. Sebelumnya, Budi Gunawan sudah disetujui DPR untuk menjadi kepala Polri. Itu artinya, secara yuridis dia sudah otomatis memenuhi syarat menjadi wakapolri.

“Tidak bisa karena persepsi, lalu menganulir hukum,” ujarnya.

Menurut kabar yang beredar, Budi Gunawan adalah satu-satunya nama yang diusulkan Wanjakti sebagai calon wakapolri. Dia akan dilantik sebagai wakapolri pada hari Rabu ini.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti sempat menyatakan bahwa nama yang diusulkan Wanjakri merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat meskipun terjadi gejolak di kalangan masyarakat.

Isu bahwa Budi Gunawan akan dicalonkan sebagai wakapolri, setelah sebelumnya gagal menjadi kepala Polri, muncul dalam rapat konsultasi antara DPR dengan Presiden Jokowi di Gedung DPR beberapa waktu sebelumnya.

Salah satu agenda konsultasi tersebut adalah mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri, padahal DPR sudah menyetujuinya setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan di komisi dan persetujuan di paripurna.

Budi Gunawan sempat dinyatakan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keputusan tersebut dianulir oleh putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai prosedur. AN-MB