Made Sueca Antara 1

Jembrana (Metrobali.com)-

Berkas perkara kasus dugaan korupsi BBM solar bersubsidi dengan tersangka Made Sueca Antara, Rabu (8/4) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara. Usai dilimpahkan, Sueca Antara sempat menitipkan uang pengganti sebesar Rp.261,248 juta lebih yang diperkirakan menjadi kerugian negara. Sueca langsung pulang lantaran dikenakan tahanan kota.

Pantauan Rabu (8/4), Sueca diantar Kanit III Reskrim Polres Jembrana, Ipda Putu Merta dan beberapa penyidik ke Kejari Negara. Tiba di Kejari Negara sekitar pukul 10.00 wita, mereka diterima Kasi Pidsus Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan dan langsung masuk ke ruangan Pidsus.

Kuasa hukum Sueca, Ida Bagus Panca Sidarta dan Made Merta Dwipa Negara yang ikut mengantar Sueca langsung mengajukan permohonan penahanan kota, dan mendapat persetujuan dari Kajari Negara, Teguh Subroto.

Kajari Negara menetapkan tahanan kota bagi Sueca Antara dari tanggal 8 hingga 27 April 2015 mendatang. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, sekitar pukul 14.00 Wita, Sueca langsung pulang ke rumahnya. Namun sebelum istrinya menjemput, Sueca sempat menitipkan uang pengganti yang dinilai sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Balisebesar  Rp.261,248 juta lebih.

Kajari Negara, Teguh Subroto melalui Kasi Pidsus, Putu Sauca Arimbawa saat dikonfirmasi terpisah mengatakan penetapan tahanan kota selama 20 hari ini dinilai cukup untuk menyelesaikan semua berkas sebelum kasus itu dilinpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar.

“Kami upayakan sebelum masa tahanan ini habis, semua berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar” ujarnya. MT-MB