Mangupura (Metrobali.com)-

Sebagai wujud komitmen dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Badung untuk terus berupaya mensejahterakan masyarakat Badung, tahun 2012 ini diserahkan dana bantuan hibah kepada masyarakat. Bantuan hibah yang dialokasikan melalui APBD Badung 2012 ini sebesar Rp. 37.151.863.150,00. Dari total 587 penerima, untuk tahap pertama diserahkan kepada 30 penerima. Bantuan dana hibah diserahkan langsung Bupati Badung A.A. Gde Agung didampingi Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wabup. I Ketut Sudikerta di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (16/7).

Bupati mengungkapkan bahwa, pemberian bantuan hibah ini berdasarkan Permendagri no. 32 tahun 2011 sebagaimana dirubah dengan Permendagri No. 39 tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Dinyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hidah kepada pemerintah, pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Pemberian hibah dapat berupa uang, barang atau jasa yang ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. “Sekalipun alokasi dana hibah tidak merupakan belanja wajib yang harus disediakan, namun sebagai wujud komitmen dan kepedulian Pemkab Badung untuk berupaya mensejahterakan masyarakat,” terang Bupati.

Dijelaskan, pada APBD induk tahun 2012, bantuan hibah dialokasikan sebesar Rp. 37 milyar lebih dan bantuan sosial sebesar Rp. 36 milyar lebih serta diarahkan kepada 587 penerima. Pengalokasian bantuan hibah maupun bantuan sosial sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mekanisme yang ada yaitu diawali dengan usulan kegiatan (proposal) dari masyarakat kepada Bupati Badung, dievaluasi oleh SKPD terkait, berupa rekomendasi lanjut disampaikan kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan pembahasan sebelum dimohonkan persetujuan bupati.

“Hal ini penting saya tekankan, pasca pemberlakuan Permendagri tersebut diatas bahwa pemerintah daerah tidak bisa secara otomatis dapat mengakomodir pada APBD permohonan bantuan dari masyarakat tanpa melalui mekanisme berlaku. Sekali lagi saya tegaskan bahwa kita harus selalu berada pada koridor hokum yang berlaku,” tegas Bupati.  Selain itu Bupati menegaskan, penggunaan bantuan hibah oleh masyarakat ini, nantinya akan dilakukan audit oleh BPK.

Sementara Asisten Administrasi Umum I Made Wira Dharmajaya melaporkan, pencairan dana hibah ini berdasarkan SK Bupati Badung tentang penetapan pemberian hibah di Kabupaten Badung. Kepada penerima hibah dialokasikan sebesar Rp. 37 M lebih yang terdiri dari 587 penerima hibah dimana 574 merupakan hibah yang berasal dari penjaringan aspirasi masyarakat. Usulan-usulan hibah dari masyarakat dikelompokan dalam 8 kelompok belanja hibah yaitu belanja hibah kepada badan/lembaga organisasi swasta, kepada kelompok anggota masyarakat untuk sarana dan prasarana keagamaan, penataan/perbaikan lingkungan, pendidikan kepemudaan dan olahraga, kesenian dan kebudayaan, kemasyarakatan, peternakan, perikanan dan kelautan serta untuk kesehatan. GAB-MB