Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak 825 pemilih di Kota Denpasar yang masuk dalam daftar pemilih tetap terindikasi ganda berdasarkan hasil temuan sistem informasi data pemilih (Sidalih) Komisi Pemilihan Umum Pusat.

“Petugas kami sejak seminggu lalu sudah melakukan verifikasi faktual, pemilih yang terindikasi ganda tersebar di 40 desa pada empat kecamatan,” kata Ketua KPU Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan, Minggu (5/1).

Ia mengemukakan bahwa pemilih yang terindikasi ganda itu tak saja ganda lintas desa, namun ada yang lintas kabupaten bahkan lintas provinsi.

“Kami sampai saat ini sedang melakukan penyisiran berdasarkan masukan dari Panitia Pemungutan Suara, sebelum data finalnya kami serahkan ke KPU Provinsi Bali,” ujarnya.

Sesuai dengan Surat Edaran KPU Pusat Nomor 858, tambah Jhon, KPU kabupaten/kota harus menyerahkan nama-nama pemilih yang terindikasi ganda dan belum bisa dihapus.

Menurut Jhon, dengan ditemukannya pemilih yang terindikasi ganda itu, pihaknya memprediksi DPT hasil perbaikan di Kota Denpasar akan kembali menyusut.

“Tadi kami mengambil sampel di kawasan Desa Tonja dan ternyata yang terindikasi ganda di sana, semua menyatakan memilih di tempat pemungutan suara lainnya,” katanya.

KPU Denpasar menjadwalkan membuat berita acara perbaikan DPT kembali pada 17-18 Januari 2014.

Sebelumnya KPU Kota Denpasar pada 30 November 2013 menetapkan DPT hasil perbaikan terakhir di kota itu sebanyak 407.541 pemilih, dengan total 1.131 tempat pemungutan suara. AN-MB