Agung Jayalantara : Dua Tersangka Ajukan Saksi Meringankan

Buleleng, (Metrobali.com)-

Perkembangan proses penyidikan 8 orang tersangka kasus dugaan penyelewengan (korupsi) dana bantuan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah pusat untuk pariwisata. Terungkap, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memperpanjang masa penahanan 8 orang tersangka selama 40 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 9 Maret 2021. Dan terungkap juga, 2 orang tersangka mengajukan saksi yang meringankan.

Saat dikonfirmasi, Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara,SH,MH menegaskan ke 8 orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya MSD, Nym. AW, Pt. S, Nym. S, IGA MA, Kd. W, Pt B dan Nym GG dilakukan perpanjangan masa tahanan. Mengingat tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan, yang nantinya dilakukan pemberkasan perkara terhadap ke 8 tersangka untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tim penyidik saat ini, sedang bekerja melengkapi pemberkasan perkara. Setelah pemberkasan, diserahkan ke JPU. Namun demikian, apabila pemberkasannya belum lengkap maka JPU menerbitkan P19 berupa pengembalian berkas perkara. Dan kalau pemberkasannya sudah lengkap, maka statusnya meningkat ke P21.” ucapnya secara tegas pada Senin, (8/3/2021) di Kejari Buleleng.

Iapun menyebutkan perkiraannya dalam kurun waktu 20 hari kedepan, perkara ini sudah bisa diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

“Dalam proses penyidikan dan pemberkasan, ke 8 tersangka masih di titipkan di sel tahanan Polres Buleleng dan sel tahanan Polsek Sawan” jelas Agung Jayalantara.

Lebih lanjut dikatakan sejalan dengan merampungkan berkas, tim penyidik Pidsus Kejari Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang dihadirkan oleh 2 orang tersangka pejabat PPTK Dinas Pariwisata Buleleng, yakni Nyoman GG dan Putu S.

“Dalam memberikan keterangan kepada penyidik, ke 2 orang saksi itu keterangannya meringankan (menguntungkan) tersangka. Dan untuk keterangan ke 2 orang saksi ini, selanjutnya akan dimasukkan dalam berkas perkara yang nantinya menjadi bahan pertimbangan jaksa saat memberikan tuntutan. Dan kalau ada tersangka yang lain ingin mengajukan saksi yang meringankan, maka pihak penyidik wajib untuk memeriksa saksi tersebut.” ujar Agung Jayalantara.

Diungkapkan juga, bahwa penyidik Kejari Buleleng kembali menerima pengembalian dana yang diduga hasil penyelewengan. Yang mengembalikan dana itu, dari pegawai di lingkungan Dispar Buleleng dan penyedia jasa travel.

“Dana yang dikembalikan dari pegawai Dispar sebesar Rp 3,25 juta. Sedangkan dana yang dikembalikan dari pihak travel sebesar Rp 51 juta. Jadi total dana sebagai barang bukti yang berhasil disita kejaksaan sebesar Rp. 591 juta lebih” tandasnya. GS