7 Pencuri Sasar Toko Bermerk di Kuta

Denpasar (Metrobali.com)-

Tujuh orang mahasiswa dari universitas kenamaan di Bali berinisial FN, VD, IBS, FIC,MXI, AEM dan BD yang menamakan diri mereka The Seven Ghost atau Geng pemburu Hantu, nekat melakukan pencurian di 6 toko yang ada di wilayah Kuta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo menerangkan, pihaknya telah berhasil menangkap 7 orang mahasiswa tersebut, namun akibat dari yang ditimbulkan oleh para pelaku setidaknya satu toko mengalami kerugian antara Rp30 juta hingga Rp80 juta.

“7 orang ini menamai dirinya Geng Pemburu hantu mereka hanya sasar toko pakaian & asesories bermerk, hanya toko yang gunakan pintu atau jendela kaca, semua TKP diakui di wilayah Kuta, modus operandinya memecah kaca dengan melempar menggunakan batu, rata-rata kerugian dari toko tersebut Rp 30 juta sampai dengan Rp80 juta,” jelas Hari Utomo dihubungi via ponsel, Selasa (17/2) malam.

6 toko yang menjadi sasaran para pelaku yang masih duduk di bangku kuliah tersebut antara lain:1. Toko Surfer Paradise di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, 2. Toko Somewhere di Jalan Raya Seminyak No 22 Seminyak, 3. Toko Lost Paradise di Jalan Raya Seminyak, 4. Toko Oakley di Mall Bali Galeria, 5. Toko 69 Slam di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, 6. LJ Hooker di Jalan Sunset Road namun tidak ada barang yang hilang.

Barang bukti yang diamankan petugaa antara lain beberapa pcs pakaian, celana, baju-baju, kemeja, kaos oblong, celana renang & celana boxer, dompet, Koper merk Ripcurl, tas pinggang merk Ripcurl dan kacamata Oakley.

7 orang mahasiswa tersebut harus menanggung akibat dari perbuatannya itu, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman masing-masing hukuman 7 tahun penjara.SIA