Jpeg

Denpasar (Metrobali.com)-

Sekelompok pemuda diduga geng motor ditangkap oleh Kepolisian Polsek Denpasar Barat (Denbar) pada hari Senin (01/02), mereka adalah RO (18), Katos (19), Nosa (22), Ode (22), DY (17) dan DZ (18).

Sekelompok pemuda ini ditangkap lantaran telah melakukan pengeroyokan kepada dua orang pemuda bernama Wahyu Wibisono dan R. Utomo Hadi Wijanarko alias Tomi di toko Circle K, di Jalan Marlboro sehari sebelumnya (red, Minggu 31 Januari 2016) lalu.

Dijelaskan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardhana kronologi peristiwa berdarah tersebut bermula saat korban Wahyu dan Tomi membeli rokok pada hari Minggu (31/01) sekira pukul 03.30 wita di Circle K, Jalan Marlboro bersama Tomi.

“Jadi kita sudah amankan 6 orang pelaku dari 8 orang pelaku yang dua kita masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO), kemungkinan besar masih berada di Denpasar, semuanya berstatus pelajar hanya dua yang dewasa. Jadi modusnya dengan korban terjadi ketersinggungan kepada korban melalui perkataan di salah satu toko 24 jam,” kata Kapolsek kepada wartawan di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (08/02).

Ternyata berawal dari ucapan yang dirasa menyakitkan itulah para pelaku kemudian membuntuti korban yang hendak kembali ke kostannya. Ada sekitar 15 sepeda motor mendekati korban dan kemudian menghentikan kedua korban tepatnya di jembatan Jalan Mahendrata.

“Keduanya dipukul dengan kayu dan tangan kosong, bahkan ada doble stick yang dimiliki oleh salah satu orang pelaku katanya dia sering bawa untuk jaga diri,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, Wahyu mengalami tulang kaki kanan retak, pergelangan tangan kiri luka dan Tomi mengalami luka di kepala, tangan kanan sobek, dan bahu kanan luka. Polisi mengamankan barang bukti antara lain kayu warna hijau dan warna kuning, 3 buah helm dan satu buah doble stick.

“Untuk saat ini korban sudah pulang dan sembuh sementara pelaku akan kita proses sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun. Yang dibawah umur satu orang memang dibawah umur dan akan kita proses melalui UU Peradilan Anak,” ungkap Kapolsek.

Ditanya apakah mereka merupakan geng motor, Kapolsek mengatakan jika mereka bukan merupakan anggota dari geng motor.

“Bukan mereka ini hanya kumpul-kumpul saja, kalau Sabtu malam minggu sering kumpul di daerah Mahendradata kalau geng motor saya rasa bukan,” katanya.

Kini, pihaknya telah melakukan pengejaran atas dua orang pelaku yang telah masuk DPO yakni tersangka WY dan FB. Pihak meyakini jika keduanya masih berada di kota Denpasar.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Denpasar bahwa peristiwa seperti ini sudah beberapa kali terjadi karena itu pihaknya melarang kepada anak-anak yang  bersepeda motor pada malam Minggu agar segera pulang ke rumah.

“Kami dari Polsek Denbar menghimbau anak-anak jangan nongkrong di malam Minggu lebih baik pulang, kalau ada ketahuan kumpul-kumpul kita akan tindak tegas,” tandasnya.SIA-MB