Jakarta, (Metrobali.com)-

Ada tiga (3) point pernyataan sikap yang dikeluarkam PHDI Pusat masa bhakti 2021-2026 dalam menyikapi keberadaan Hare Krishna di Indonesia. Pernyataan sikap tersebut ditanda tangani Ketua Marsekal TNI (Purn) IB.Putu Dunia dan Sekretaris Komang Priambada, SE
Sekretaris tanggal 13 Januari 2023 di Jakarta. Pernyataan sikap tersebut viral di sejumlah media sosial.

Pertama, bahwa PHDI Pemurnian, tetap teguh pada keputusan bahwa Hare Krishna adalah aliran Transnasional Asing, BUKAN HINDU dan menjadi ancaman mendegradasi keyakinan umat Hindu Dharma Indonesia.

Kedua, bahwa dari hasil penelitian atas sebuah video seorang Bahkta Hare Krishna yang diyakini bernama Arya Wedakarna, dalam sebuah pidatonya di depan umat di Pura Luhur Batan Kendal, Br. Adat Kebon, Desa Adat Beraban, Tabanan, pada 12 Januari 2017 jam 13.00 WITA, pada menit ke 10.45 menyatakan bahwa Brahman memberikan perhiasan kepada dewa-dewi sehingga terlihat cantik DENGAN TUJUAN MENIPU UMAT adalah sebuah PERNYATAAN YANG MENGHINA DAN MERUPAKAN PENODAAN ATAS KEYAKINAN UMAT HINDU DHARMA INDONESIA. Untuk itu, kami, selaku Majelis Tertinggi Umat Hindu Dharma Indonesia akan terus menuntut pertanggungjawaban atas masalah ini.

Ketiga, bahwa kami SANGAT MENYESALKAN pada Hari Suci Galungan 4 Januari 2023, telah terjadi suatu peristiwa di Pura Dharma Bhakti Kota Probolinggo, dimana seorang Bhakta Hare Krishna Bernama Visvaksena Dasa atau nama asli Sukadi, memberikan Dharma Wacana dalam persembahyangan umat Hindu Dharma Kota Probolinggo. Kami meminta kepada PHDI Jawa Timur beserta jajarannya untuk mengambil sikap tegas atas permasalahan ini, guna membentengi umat Hindu Dharma Indonesia dari pengaruh Hare Krishna dan melarang Bhakta Hare Krishna terlibat dalam kegiatan di Pura.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan itikad baik dan untuk turut serta menjaga, melindungi dan melestarikan warisan leluhur yang adiluhung, agar terhindar dari belenggu dan intervensi serta konversi keyakinan yang dilakukan oleh Hare Krishna. (SUT)