SONY DSC

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengelola Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai mendata puluhan jenis pelanggaran terhadap Tahura Ngurah Rai dalam 5 tahun terakhir. Hingga tahun 2014 lalu ada 67 pelanggaran yang dilakukan oleh warga masyarakat Bali terhadap Tahura Ngurah Rai. Berbagai pelanggaran itu menyebabkan Tahura rusak, mangrov mati, vegetasi pesisir tercemar dan sebagainya. Kepala Satgas Polisi Kehutanan UPT Tahura Ngurah Rai Agus Santoso menjelaskan, pelanggaran terjadi secara masif.

“Ada 63 pelanggaran yang terdata dengan baik, dimana petugas langsung turun ke lapangan, melihat langsung, mewawancarai langsung,” ujarnya dihubungi Sabtu (26/9).

Dari 63 pelanggaran tersebut, terbanyak adalah penyerobotan lahan untuk pembangunan baik rumah tangga, usaha bisinis, gudang, dan sebagainya. Sementara di tempat kedua adalah kasus pembuangan sampah yang menggunakan lahan Tahura Ngurah Rai secara ilegal.

“Ini baru yang terdata karena kejadiannya secara masif, besar-besaran dan bisa terlihat secara kasat mata. Belum lagi lokasi-lokasi kecil yang tidak terdeteksi akibat luasnya wilayah Tahura tersebut. Kami meyakini jumlah ini terus meningkat dengan pesat pada tahun 2015 ini,” ujarnya.

Ditambahkan Staf Satgas Polhut UPT Tahura Ngurah Rai, Ngurah Gede menjelaskan, dari total pelanggaran sebanyak 63 pelanggaran tersebut, terbanyak yakni 33 pelanggaran adalah bangunan yang sengaja dibuat di area Tahura, tanpa ada izin yang jelas. Sementara di urutan kedua adalah penyerobotan lahan dan hutan yang dilakukan oleh oknum tertentu baik untuk memperluas areal rumah, tanah usaha, bagungan gudang, bengkel dan sebagainya.

Sementara di urutan ketiga adalah Tahura dijadikan tempat pembuangan sampah. Sekalipun pelanggaran menjadikan Tahuran sebagai tempat pembuangan sampah namun, lokasinya lebih besar, dengan tingkat pencemaran yang sangat tinggi.

“Pencemaran yang paling besar dari limbah sampah adalah adanya muntahan sampah dari TPA Suwung, akibat tidak dikelolah dengan baik,” ujarnya.

Dari semua kasus ini, negara dirugikan karena terjdi kerusakan lingkungan hidup, mangrov terancam rusak, lahan Tahuran semakin sempit dan sebagainya. Pihak Tahura meminta campur tangan pemerintah setempat untuk menghentikan berbagai upaya pencaplokan lahan tersebut agar Tahura dapat terlestari dengan baik. SIA-MB