Badung (Metrobali.com) 

 

Dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi tahun Caka 1946 di Bali, Imigrasi Ngurah Rai telah dengan sigap menangani pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA). Tindakan cepat ini dilakukan setelah menerima laporan terkait gangguan ketertiban umum selama perayaan Nyepi di daerah Kuta Selatan.

Adapun sejumlah kejadian menarik terjadi selama prosesi Nyepi, mulai dari mengganggu ketertiban umum dengan berjalan di sepanjang jalanan yang sepi hingga memanjat atap rumah.

Salah satu kejadian melibatkan seorang WNA perempuan berinisial MB (51) dari Rusia. MB dilaporkan mengganggu ketertiban umum selama pelaksanaan Nyepi. Tim Intedakim Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Pecalang setempat, segera bertindak dan membawa MB ke Polsek Kuta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa MB telah melanggar peraturan imigrasi dengan overstay lebih dari 60 hari sejak kedaluwarsa Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang dimilikinya. MB kemudian diserahkan kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Selain kasus MB, juga dilaporkan adanya WNA lainnya yang melanggar ketertiban umum selama Nyepi. Salah satunya adalah seorang laki-laki yang ditemukan berada di jalanan di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan.

Meskipun tim berusaha untuk melakukan pemeriksaan, namun WNA tersebut diduga mengalami depresi sehingga tidak dapat berkomunikasi. Akhirnya, WNA tersebut dibawa ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Sanglah untuk pemeriksaan medis dan pengobatan.

Kejadian serupa juga terjadi di Jalan Uluwatu dekat pintu masuk taman Penta Jimbaran, dimana 2 orang WNA laki-laki masing -masing berinisial OT (21) dan JC (21) ditemukan berkeliaran saat malam hari. Setelah pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa keduanya berasal dari Prancis dengan status izin tinggal yang masih berlaku. Setelah diberi peringatan, keduanya diminta untuk kembali ke tempat tinggal masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban selama perayaan Nyepi, bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan tindakan hukum yang tepat bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama.(Tri Prasetiyo)