Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi I DPRD Bali segera membentuk Pansus (panitia khusus) terkait dengan tuntutan warga Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung. Pembentukan Pansus merupakan tindaklanjut hasil pertemuan pimpinan DPRD Bali dengan Tim Penyelesaian Konflik Agraia dan Sumber Daya Alam DPD RI, Warga Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung di ruang pimpinan dewan Senin (25/3) lalu yang meminta keputusan Mahkamah Agung soal sertifikasi lahan 200 KK yang ditempati turun temurun di Desa Ungasan dilaksanakan.
Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya di Kantor DPRD Bali, Senin (1/4) mengatakan pembentukan pansus merupakan tindaklanjuti sebuah keputusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap yakni Mahkamah Agung. Selain itu pertimbangannya ada aspirasi Warga Ungasan yang proses sertifikasi tanah mereka 25 tahun tidak jelas, padahal sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang meminta agar sertifikasi tanah warga ini diproses oleh BPN. Sementara BPN sendiri menunggu rekomendasi dari DPRD Bali dan Gubernur. “Kita menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung dan terkait dengan kedatangan Warga Ungasan beberapa waktu lalu. Versi warga kasus mereka sudah 25 tahun dan memang juga ada keputusan MA. Kita segera bentuk pansus,” ujar Arjaya.
Menurut Arjaya kasus warga Ungasan Badung ini menjadi perhatian pemerintah pusat sehingga dibentuk oleh pusat Tim Penyelesaian  Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam yang terdiri dari unsure BPN Pusat melibatkan Deputi Perkara Tanah, Pengawas Pemerintahan Madya Depdagri,  DPD dengan Koordinator Pusat anggota DPD dari Bali Wayan Sudirta, Wakil Koordinator (Daerah) Kepala kantor BPN Propinsi Bali. Sementara anggota timnya DPRD Bali, Pemprov Bali, Kepala Biro Aset, Kepala Biro Hukum, Pemkab Badung dan perwakilan warga.
Kapan pembentukan Pansus ini? “Makin cepat makin bagus, karena kami juga di dewan tidak mau ada masalah seperti ini lama- lama. Kalau memang sudah sesuai dengan prosedur hukum. Nah disini ada putusan MA, kita berpijak kepada putusan MA. Tracknya itu keputusan Makamah Agung ini,” ujar politisi PDIP asal Sanur Denpasar Selatan ini.
Arjaya menegaskan Pansus ini nanti juga akan menangani masalah- masalah asset Pemprov Bali yang saat ini statusnya tidak jelas. “Pembentukan Pansus ini kan juga bekerja untuk mengusut adanya asset-aset Pemprov Bali yang masih tercecer. Dalam waktu sepekan ini sudah ada kepastian dari pimpinan Pansus harus sudah terbentuk,” ujar Arjaya.

Sementara Pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti keputusan MA ini akan dibahas di rapat internal DPRD Bali Selasa (2/4) besok ini. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra saat dikonfirmasi secara terpisah Senin kemarin. Politisi Demokrat Bali ini menyebutkan pembentukan Pansus akan disampaikan dalam rapat internal dewan yang dihadiri pimpinan dewan. Alit Putra menegaskan pembentukan pansus ini juga menindaklanjuti hasil pertemuan pimpinan dewan dengan DPD, serta warga Ungasan. “Dalam rapat internal besok kita akan sampaikan, dan meminta persetujuan pimpinan dewan. Kalau sudah ada lampu hijau Pansus sudah bisa direkrut anggotanya,” ujar Alit Putra. RED-MB