Renon (Metrobali.com)-

Mulai tahun depan pemerintah provinsi Bali berencana mengimplementasikan peraturan daerah (perda) perlindungan lahan pertanian. Perda ini sebagai tindaklanjut dari pemberlakuan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Bali Putra Suryawan pada keterangannya di Renon, Sabtu (28/01) mengungkapkan melalui perda tersebut pemerintah provinsi Bali merencanakan untuk melakukan proteksi terhadap sekitar 81.900 hektar lahan persawahan di Bali. Apalagi dengan lahan persawahan seluas itu, Bali telah mampu swasembada beras dengan tingkat produksi pada tahun lalu mencapai 868.000 gabah kering giling.

“Kalau bisa semuanya kita proteksi sekarang, ini membuktikan kita sudah surplus di tingkat itu kita akan pertahankan , namun ditoleransi sesuai dengan perda 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali selama kurun waktu 20 tahun ada peluang diijinkan alih fungsi 10 persen, 20 tahun sepuluh persen dari 81 ribu jadi hanya 810 hektar,” jelas Putra Suryawan.

Putra Suryawan menambahkan jika nantinya perda perlindungan lahan pertanian terimplementasi maka pemerintah provinsi Bali memastikan akan adanya insentif bagi pemilik lahan persawahan agar mau mempertahankan lahan persawahaan yang dimiliki. Sementara berdasarkan data Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Bali, dalam 5 tahun terakhir penyusutan lahan persawahan di Bali telah menurun mencapai 140 hektar pertahun. Sebelumnya penyusutan lahan persawahan di Bali mencapai lebih dari 200 hektar pertahun. (beritabali.com/mlt)